Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/07/2020, 07:05 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Soal adakah rencana kenaikan harga, Netflix masih enggan menjawab gamblang. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan akan melakukan fungsi pengendalian apabila mendapati PMSE yang tidak patuh dengan aturan pajak digital.

Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix dalam Hitungan Minggu

"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan digital sevice tax sehubungan dengan economic presence dari setiap PMSE," jelas Johnny, melalui pesan singkat.

Kriteria perusahaan

Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Dijelaskan, penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun.

Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN, tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Wacana aturan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia sudah mencuat cukup lama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, potensi pajak yang bisa diambil dari biaya berlangganan Netflix di Indonesia sangat besar.

Selain itu, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara untuk membantu menanggulangi dampak Covid-19.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Namun kala itu, pemungutan pajak terganjal keterbatasan aturan yang ada. Sebelumnya, perusahaan yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) belum menjadi subyek wajib pajak.

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain, seperti Singapura dan Australia juga memburu pajak perusahaan digital.

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy presence yang signifikan," ujar Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com