Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apple AirPods Dituding Menjiplak Fitur Earphone Lain

Kompas.com - 29/07/2020, 16:11 WIB
|
Editor Oik Yusuf

KOMPAS.com - Produsen headphone asal Amerika Serikat, Koss, baru-baru ini melayangkan gugatan hukum terhadap Apple dengan tudingan pelanggaran hak paten.

Dalam gugatannya, pihak Koss mengklaim bahwa AirPods buatan Apple dan sejumlah earphone wireless merek lain telah menjiplak fitur milik Striva, earphone wireless buatan Koss.

Secara keseluruhan ada lima patennya terkait dengan penggunakan teknologi wireless untuk membuat earphone stereo nirkabel, yang menurut Koss telah dilanggar oleh Apple.

Melalui gugatan yang dilayangkan, Koss menuntut Apple untuk membayar ganti rugi atas penggunaan paten tersebut. Tidak disebutkan berapa nilai ganti rugi yang diminta Koss dari Apple.

Baca juga: Earphone Apple AirPods Pro Resmi Dijual di Indonesia, Berapa Harganya?

"Apple dan yang lainnya mengambil keuntungan sangat besar dari visi dan komitmen Koss Corporation atas visi tersebut selama satu dekade ke belakang," tulis Koss dalam gugatannya.

Koss mengatakan bahwa mereka sebenarnya telah memberi tahu Apple soal pelanggaran paten ini sejak 2017 lalu. Di luar ganti rugi, pihak Koss tidak meminta pengadilan untuk memblokir penjualan earphone yang melanggar paten miliknya.

Dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Rabu (29/7/2020), selain Apple, Koss juga menggugat Bose, JLab, Plantronics, dan Skullcandy dengan tudingan pelanggaran hak paten yang sama.

Sebelum gugatan dilayangkan, Koss juga mengaku telah memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak Apple sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar. Begitu pula dengan perusahaan lain yang turut digugat oleh Koss.

Baca juga: Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar

Ini bukan pertama kalinya Apple digugat karena dituduh melanggar hak paten. Pada awal tahun 2020 ini, Apple digugat oleh seorang dokter spesialis jantung asal AS, Joseph Wiesel, dokter gara-gara fitur EKG yang ada di arloji pintar Apple Watch.

Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, kota New York, AS, ia menuding bahwa Apple dengan ilegal telah menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke