KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan tengah mengkaji penggunaan balon internet Google, atau Google Loon untuk menyebarkan akses internet di sejumlah daerah.
Wacana ini pernah muncul pada 2015 lalu, saat Menkominfo Rudiantara dan sejumlah pimpinan operator seluler melihat langsung wujud Loon di kantor pusat Google di San Francisco. Namun, rencana itu gagal terwujud karena terkendala sejumlah aturan.
Salah satu pemanfaatan internet dengan Google Loon itu nantinya adalah untuk layanan pemerintah di daerah.
Baca juga: Sikap Indonesia, antara Google Loon dan OpenBTS
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Latif mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kominfo masih mendengarkan presentasi dari pihak Google terkait teknologi Loon ini.
Anang mengatakan, Google telah mengembangkan teknologi baru pada Loon, dan hal inilah yang membuat Kominfo kembali tertarik untuk menggunakan balon internet tersebut. Namun Anang tidak merinci update apa yang diberikan pada Loon.
"Betul, teknologi yang dipakai adalah Google Loon. Kami pelajari semua opsi teknologi yang ada," ungkap Anang kepada KompasTekno, Selasa (29/9/2020).
Menurut Anang, untuk menggunakan teknologi Google Loon, pemerintah masih harus melakukan pembicaraan dengan sejumlah pihak, termasuk operator seluler.
Terbentur regulasi
Selain pembicaraan dengan para stakeholder, pemanfaatan balon internet Google Loon juga masih terbentur sejumlah regulasi.
Menurut Anang, Google Loon masih terbentur dengan aturan tata ruang angkasa di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi domain Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.