Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2020, 10:41 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz pada rentang 2.360 - 2.390 Mhz. Frekuensi tersebut nantinya akan digunakan operator seluler untuk mendorong adopsi jaringan 5G.

Dalam lelang ini, Kominfo akan melakukan seleksi sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.

Kominfo menyebut seleksi itu menjadi salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan. Sebab, masih ada blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan penggunanya.

Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Koneksi 5G Terkencang, Siapa Juaranya?

Menurut Ketua Tim Seleksi, Denny Setiawan, seleksi ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

"Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio," ungkap Denny melalui keterangan resmi, Senin (22/11/2020).

Ia juga mengatakan, ketentuan lebih lanjut tentang seleksi ini akan dijelaskan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz Tahun 2020.

Adapun dokumen tersebut berisi penjelasan tentang waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir, dan hal lain yang harus dipatuhi peserta seleksi.

Baca juga: Menguji Kecepatan Internet 5G Telkomsel di Batam, Berapa Kencang?

Denny melanjutkan, dokumen seleksi ini dapat diambil mulai Selasa (24/11/2020) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara. Informasi lengkap tentang lelang pita frekuensi 5G ini bisa dilihat melalui tautan berikut.

Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.

Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.

Di samping itu, untuk mendorong adopsi jaringan 5G di Indonesia, pemerintah juga mempersiapkan tiga opsi frekuensi.

Baca juga: Indonesia Berpotensi Jadi Pengguna 5G Terbesar di ASEAN

Pertama adalah lower band, ada dua opsi yaitu 700 MHz dan 800 MHz. Frekuensi 700 MHz saat ini masih dipakai untuk siaran TV analog, yang rencananya akan dimigrasi menjadi digital.

Untuk menerapkan 5G di frekuensi ini, Kominfo menunggu UU Penyiaran disahkan lebih dahulu.

Kemudian untuk middle band, mulanya Indonesia memiliki dua opsi frekuensi, yakni 2,6 GHz dan 3,5 GHz. Keduanya saat ini sudah dipakai untuk koneksi satelit, penggunanya seperti Indovision dan BRI.

Di upper band, Indonesia memiliki frekuensi 26 GHz. Frekuensi ini masih kosong dan menjadi kandidat kuat untuk implementasi 5G, jika ingin segera dikomersilkan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com