KOMPAS.com - Apple kembali menghadapi gugatan hukum. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Plaintiff Michael Macaluso setelah rumahnya hangus terbakar pada tahun lalu.
Rumah milik Macaluso yang berlokasi di Milford, Connecticut, Amerika Serikat, hangus terbakar. Macaluso mengklaim penyebab kebakaran berasal dari sistem listrik baterai iPad miliknya yang tidak normal.
Akibat kejadian ini, Apple dituntut ke Pengadilan Distrik di Philadelphia, Pennsylvania dan akan naik ke Pengadilan Distrik Federal AS pekan ini.
Perusahaan asuransinya, Allstate Insurance kemudian membayar 142.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliyar (kurs Rp 14.500) untuk memperbaiki rumah milik Macaluso.
Baca juga: Diduga Melanggar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun
Macaluso kemudian menunjuk firma hukum Luca Levine untuk menuntut Apple agar mau mengganti pembayaran asuransi.
Dalam tuntutannya, Macaluso mengklaim tidak menyalahgunakan atau memodifikasi iPad miliknya di luar penanganan dan pengoperasian yang telah ditetapkan Apple.
Macaluso kemudian menuding Apple menjual perangkat yang rusak.
Ini bukan pertama kalinya Apple digugat karena kebakaran yang diduga berasal dari perangkat buatannya.
Dirangkum KompasTekno dari Giz China, Selasa (30/3/2021), pada 2019 lalu gugatan serupa juga diajukan oleh Julia Ireland Meo dari New Jersey.
Dalam gugatannya, disebutkan bahwa ayah penggugat meninggal di dalam peristiwa kebakaran di apartemennya. Penyebab kebakaran diduga berasal dari iPad yang rusak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.