Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Kompas.com - 28/04/2021, 17:49 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Tak hanya pembahasannya saja yang diam-diam, kata Damar, parahnya pengesahannya pun dilakukan secara diam-diam juga.

"Ini membuat Indonesia menjadi salah satu pemerintah yg mengusulkan kerangka hukum yang memaksa platform media sosial, aplikasi, dan penyedia layanan daring, untuk menerima yurisdiksi lokal atas konten dan kebijakan serta praktik data pengguna mereka," lanjut Damar.

Kewenangan berlebih Kominfo

Dari aspek isi, Damar mengungkapkan, Permenkominfo 5/2020 ini akan memberikan kewenangan berlebihan pada Kominfo dari hulu hingga hilir.

Hal ini ia ungkap berdasarkan hasil analisis hukum atas Permenkominfo 5/2020 yang dilakukan oleh Safenet, bersama dengan ahli hukum Herlambang Wiratraman.

Damar menjelaskan, di sisi hulu, Permenkominfo 5/2020 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik yang ada di Indonesia untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.

"Pendaftaran ini harus dilakukan sebelum masyarakat Indonesia bisa mengakses layanan atau konten dari PSE tersebut," kata Damar.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Damar mengatakan, aturan tersebut mempersilakan Kominfo untuk menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses (blokir ataupun take down).

"Artinya ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," lanjut Damar.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

Sedangkan di bagian hilirnya, Damar melihat, Permenkominfo 5/2020 juga memberikan Kominfo kontrol atas konten dari PSE, terutama konten yang dilarang.

Dalam aturan pasal 9 ayat 4, yang dimaksud konten yang dilarang ialah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Damar, bunyi pasal-pasal seperti di atas sangat luas penafsirannya, dan berpotensi untuk disalahgunakan.

"Dari dua hal ini, kami menangkap pesan bahwa aturan ini lahir betul-betul tidak atas dasar penghormatan kebebasan berekspresi, tetapi justru menunjukkan praktik-praktik otoritarian," kata Damar.

Ia menyimpulkan, bila Permenkominfo 5/2020 ini benar-benar berlaku secara efektif pada bulan Mei mendatang, akan ada rangkaian pemblokiran platform digital yang lebih sering lagi dibandingkan periode sebelumnya.

"Kami melihat Permen ini akan memperburuk situasi hak-hak digital Indonesia," pungkas Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com