Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/08/2021, 16:10 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Apple kembali tersandung masalah sengketa paten. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan telekomunikasi Optis Wireless Technology. Apple dituding melanggar paten milik Optis terkait teknologi 4G/ LTE yang digunakan di perangkat iPhone, iPad, dan Apple Watch.

Juri pengadilan federal di Texas, AS, memutuskan bahwa Apple bersalah melanggar paten milik Optis dan memerintahkan perusahaan teknologi asal Cupertino itu untuk membayar ganti rugi royalti sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Baca juga: Cerita Foto Kerupuk Rambak di Akun Instagram Apple, Jepretan Fotografer Semarang

Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa Optis tidak memiliki gugatan apapun dan mencari uang dengan cara menggugat perusahaan-perusahaan lain dengan koleksi paten yang sengaja dikumpulkan.

"Kami (Apple) akan terus berusaha agar mereka tidak dapat menerima uang yang tidak masuk akal itu dari paten yang mereka peroleh," ujar juru bicara Apple.

Kelima paten teknologi Optis yang menurut pengadilan telah dilanggar oleh Apple tadinya dimiliki oleh Samsung, LG, dan Panasonic, sebelum dibeli oleh Optis. Apple oun berencana bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dalam beberapa waktu ke depan.

Di sisi lain, Optis menuding Apple tidak bersedia membayar royalti yang adil atas desain teknologi yang dipatenkan.

Gugatan yang diajukan Optis kepada Apple terkait dugaan pelanggaran hak paten sebetulnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Apple Berencana Memindai iPhone di AS, Atasi Pelecehan Seksual Anak

Awalnya, dalam putusan pengadilan sebelumnya pada 2020, jumlah ganti rugi yang mesti dibayarkan Apple bahkan lebih besar lagi, mencapai 506 juta dollar AS atau lebih dari Rp 7,2 triliun.

Namun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (17/6/2021), Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan pengadilan ulang.

Gilstrap mengatakan juri di pengadilan awal belum mempertimbangkan apakah nilai ganti rugi sudah sesuai dengan ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory) untuk kasus paten yang bersifat standard essential atau belum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber The Verge


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com