Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Polemik Merek "GoTo" yang Membuat Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun

Kompas.com - 10/11/2021, 19:05 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," pungkasnya.

Tanggapan GoTo

Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan para pimpinan GoTo telah mengetahui ihwal pelaporan masalah merek dagang tersebut ke Polda Metro Jaya. Astrid menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ujar Astrid dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Menurut Astrid, Gojek dan Tokopedia sudah mendaftarkan merek dagang "GoTo" ke lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Penjual dan Mitra Dapat Apa?

Berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik DJKI Kemenkumham, ada tiga merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang terdaftar tanggal 27 Oktober 2021, sekitar lima bulan setelah tanggal pendaftaran "GOTO" milik PT Terbit Financial Technology.

Merek pertama terdaftar dengan nomor registrasi IDM000903090 kelas 9 dengan tanggal perlindungan yang dimulai pada 6 Maret 2021 hingga 6 Maret 2031.

Dua merek lain terdaftar dengan nomor IDM000903101 kelas 39 dan IDM000903102 kelas 36 yang sama-sama memiliki tanggal perlindungan mulai 5 Maret 2021 hingga 5 Maret 2031.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com