Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Foto dan Video yang Tidak Boleh Diunggah ke Twitter

Kompas.com - 03/12/2021, 19:14 WIB
|

KOMPAS.com - Twitter menerapkan kebijakan baru. Pengguna Twitter kini tidak diperkenankan membagikan media pribadi, seperti foto atau video orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

"Mulai hari ini, kami tidak akan mengizinkan berbagi media pribadi, seperti foto atau video individu pribadi tanpa persetujuan mereka. Mempublikasikan informasi pribadi orang juga dilarang berdasarkan kebijakan tersebut, seperti mengancam atau mendorong orang lain untuk melakukannya," tulis pihak Twitter melalui akun resmi @TwitterSafety.

Kebijakan Twitter itu juga melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan kartu identitas yang bersangkutan.

Baca juga: Kebijakan Baru Twitter, Pengguna Dilarang Unggah Foto Tanpa Seizin Pemilik

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan "senjata" untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas.

Lantas, apa saja kriteria media pribadi yang tidak diperbolehkan untuk diunggah?

Ada beberapa informasi pribadi yang tidak boleh dibagikan dan melanggar kebijakan privasi baru ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Blog Twitter, Jumat (3/12/2021).

  • Alamat rumah atau informasi lokasi fisik, termasuk alamat jalan, informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi, hingga koordinat GPS.
  • Dokumen identitas, termasuk tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah dan jaminan sosial atau KTP. Namun, Twitter membuat pengecualian untuk di wilayah yang menganggap informasi ini bukan privasi.
  • Informasi kontak, termasuk nomor telepon pribadi atau alamat e-mail
  • Informasi rekening keuangan, termasuk rekening bank dan rincian kartu kredit
  • Informasi pribadi lainnya, termasuk data biometrik atau catatan medis
  • Media (foto atau video) milik pengguna lain tanpa seizin pengguna tersebut.

Untuk bisa mendeteksi penyebaran media pribadi tersebut, pihak Twitter membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com