KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan pada penerbangan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan ini ditujukan untuk menghindari antrean panjang saat kedatangan penumpang.
Aturan ini mulai berlaku per 3 Maret 2022. Sebelumnya, pelaku penerbangan domestik mengisi eHAC setelah sampai di lokasi tujuan. Namun, seiring meningkatnya jumlah pelaku penerbangan domestik, terjadi antrean panjang di bandara untuk memeriksa e-HAC.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Tidak Bisa Dibuka
Dengan aturan baru tersebut, pelaku penerbangan domestik harus mengisi e-HAC sebelum berangkat sebagai syarat wajib selama masa pandemi COVID-19. Lantas, bagaimana cara mengisi eHAC untuk penerbangan domestik?
Dulu, e-HAC berdiri sebagai aplikasi mandiri di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan. Sekitar akhir tahun lalu, fitur e-HAC diintegrasikan ke aplikasi PeduliLindungi yang dikelola bersama Kemmeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan demikian, cara mengisi e-HAC sebagai syarat penerbangan domestik bisa dilakukan via aplikasi PeduliLindungi. Syaratnya, Anda hanya perlu untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di ponsel, baik itu ponsel Android maupun iPhone.
Baca juga: Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi
Selengkapnya, berikut cara mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi di iPhone dan Android, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Menkominfo: E-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Masih Aman
Jika sudah selesai membuat e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, hasil status layak terbang milik Anda bisa diakses lewat opsi “e-HAC saya” pada menu “EHAC”. Lalu, tunjukkan hasil tersebut pada petugas di bandara.
Terdapat tiga warna pada hasil status layak terbang, yakni hijau, merah, dan hitam, pada halaman eHAC yang tadi telah dibuat. Jika status layak terbang warna hijau maka artinya Anda diperbolehkan untuk melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.
Apabila status layak terbang warna merah, Anda dipersilakan menuju counter KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.
Baca juga: Bukan Aplikasi E-HAC, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM
Kemudian, jika status layak terbang bewarna hitam, Anda tidak dapat melakukan perjalanan karena terkonfirmasi terpapar virus COVID-19.
Sekilas tentang fitur e-HAC, eHAC adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card, yang ditujukan untuk membantu mengawasi serta mengendalikan persebaran virus COVID-19 bagi pelaku penerbangan domestik dan internasional, lewat status layak terbang.
Baca juga: Aplikasi E-HAC Kemenkes Hilang dari Google Play Store
Pemeriksaan status layak terbang di e-HAC dilakukan sebelum check-in di bandara keberangkatan. Sedangkan pengisiannya, bisa dilakukan sesaat sebelum check-in atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Baik di ponsel Android maupun iPhone, cara mengisi e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi relatif sama. Demikian cara mengisi e-HAC untuk penerbangan domestik, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.