Di artikel tersebut juga menyebutkan kalau populasi anak muda di Indonesia cukup besar, yaitu sebanyak 270 juta pengguna. Indonesia juga masuk ke dalam daftar 10 besar dari negara yang memiliki pengguna paling aktif di media sosial, seperti Twitter, Facebook, hingga TikTok.
Untuk penutupnya, Reuters menuliskan jika Meta tidak menyetujui kebijakan Kominfo, tentu hal itu akan sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar di Indonesia.
Media asing lainnya yang turut memberitakan soal PSE Kominfo adalah blog teknologi Gadgets Now. Artikel tersebut dipublikasikan dengan judul “Meta platforms, Google agree to abide by Indonesian tech rules” pada Rabu (20/7/2022).
Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
Di artikel tersebut, tertulis kalau pemerintah Indonesia, khususnya Kominfo sudah mengimbau terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejak lama. Bahkan, sudah melakukan perpanjangan enam bulan sampai 20 Juli 2022, hari ini.
Namun, apabila platform digital asing yang tidak mau tunduk, akan dikenakan sanksi dan ancaman pemblokiran.
Artikel tersebut ditutup dengan kalau tujuan Indonesia memberlakukan kebijakan ini karena ingin mengurangi penyebaran dari misinformasi ataupun hoaks. Mengingat, Indonesia akan melaksanakan pemilu pada 2024 mendatang.
Kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dari Kominfo ini menarik perhatian sejumlah media asing, karena ada berbagai perusahaan teknologi kenamaan, seperti Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter, Netflix, dan masih banyak lagi, yang terancam akan diblokir di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.