Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Langkah Validasi NIK Jadi NPWP via djponline.pajak.go.id

Kompas.com - 30/01/2023, 18:15 WIB

Langkah validasi NIK jadi NPWP via djponline.pajak.go.id

  • Kunjungi website ini https://djponline.pajak.go.id dan login akun DJP Online. Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan mencantumkan NPWP dan EFIN atau nomor identitas wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online. EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.
  • Setelah memiliki akun dan berhasil login di “pajak.go.id”, bukalah menu “Profil”.
  • Lalu, lakukan pembaruan data pribadi di empat bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
  • Bila muncul status validitas “Perlu Dimutakhirkan” di bagian Data Utama, silakan isi NIK  milik pribadi pada kolom yang tersedia dan klik opsi “Cek”.
  • Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK berhasil tervalidasi jadi NPWP.

Itulah langkah validasi NIK jadi NPWP via djponline.pajak.go.id. Cukup mudah, bukan? Setelah tervalidasi, wajib pajak kini mulai bisa menggunakan NIK tersebut buat mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

Sebagai informasi tambahan, jika belum melakukan validasi NIK jadi NPWP, bukan berarti wajib pajak pribadi untuk saat ini tidak dapat mengakses layanan lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.

NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK direncanakan bakal berlaku untuk mengakses semua layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024. Sebelum batas waktu tersebut, wajib pajak masih diperkenankan untuk menggunakan NPWP biasa.

Namun, kendati baru bakal diberlakukan secara penuh tahun depan, tak ada salahnya buat melakukan validasi NIK jadi NPWP dari sekarang sembari lapor SPT Tahunan online.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

Bila mengalami kendala dalam proses validasi NIK jadi NPWP secara mandiri, wajib pajak dapat menghubungi Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com