Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota di Australia Ancam Gugat ChatGPT gara-gara Skandal Suap Pejabat Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 08/04/2023, 07:11 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

“Saya merasa sedikit mati rasa (akibat terlalu kaget) karena itu salah, sangat-sangat salah, dan itu mengagetkan. Dan saya merasa cukup marah terkait hal ini,” ujar Hood.

Maka dari itu, guna meluruskan masalah yang ada, Hood meminta OpenAI sebagai perusahaan yang menaungi ChatGPT untuk segera melakukan revisi dari jawaban yang salah.

Baca juga: Saat ChatGPT Berikan Diagnosis Penyakit Anjing Lebih Akurat...

Kasus pertama yang libatkan AI

Jika OpenAI tidak segera memberi respons dari tenggat yang diberikan dan Hood benar-benar mengunggat ChatGPT, kasus ini akan menjadi kasus pertama yang melibatkan produk berteknologi kecerdasan buatan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (7/4/2023).

Senada dengan pernyataan di atas, pakar pencemaran nama baik dari Universitas Sydney, David Rolph juga mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik pertama yang digugat oleh Hood adalah hal pertama di Australia.

“Ini adalah kasus pencemaran nama baik pertama yang saya dengar di Australia, (dan) itu dilakukan oleh ChatGPT atau kecerdasan buatan,” ujar Rolph kepada The Sydney Morning Herald.

Terlepas dari hal itu, Naughton justru menilai bahwa kasus ini akan menjadi momen penting. Dikarenakan pihak regulator, alias pemerintah, bisa menerapkan undang-undang pencemaran nama naik ke area yang lebih luas, seperti produk AI dan publikasi di internet.

“Dia adalah pejabat terpilih dan pusat dari perannya adalah reputasinya. Akan menjadi berbeda jika orang-orang di komunitasnya mengakses materi tersebut,” tambah Naughton.

Di Australia, pelanggaran pencemaran nama baik akan dijatuhkan denda sebesar 400.000 dollar Australia atau setara dengan Rp 3,9 miliar (estimasi kurs Rp 9.988). Namun, denda yang diberlakukan masih belum jelas karena kelanjutan dari kasus ini masih dalam proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com