Penangkapan dilakukan untuk menekan pihak yang berada di luar negeri untuk kembali ke rumah. Menurut pengakuan aktivis, metode-metode seperti itu sudah dilakukan dan mereka sempat menjadi sasaran di masa lalu.
Kasus penangkapan dan hukuman dari pengadilan ini pun menjadi sorotan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional. Sejumlah pihak pun melontarkan kritik terhadap kebijakan yang diterapkan pihak otoritas.
“Penindasan di Arab Saudi sudah mencapai level baru yang menakutkan. Yang mana, pengadilan dapat menjatuhi orang dengan hukuman mati karena twitnya yang tidak lebih dari twit damai,” pungkas peneliti di Human Rights Watch, Joey Shea.
Arab Saudi menjadi salah satu negara di dunia yang banyak melakukan eksekusi terhadap orang yang dianggap membelot atau membangkang terhadap kerajaan. Saudi berada di posisi ketiga setelah China dan Iran pada 2022 lalu.
Menurut Amnesty International, jumlah orang yang sudah dieksekusi Arab Saudi pada 2021 adalah 196 narapidana. Jumlah tertinggi dalam 30 tahun.
Bahkan, pada Maret 2023 lalu saja, Kerajaan Saudi sudah mengeksekusi 81 orang. Eksekusi massal terbesar yang pernah dilakukan dalam sejarah modern.
Namun, kasus pelanggaran yang dilakukan Nasser al-Ghamdi tampaknya menjadi yang pertama. Seseorang dijatuhi hukuman mati akibat unggahannya di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.