Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 13:15 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan melarang bisnis e-commerce TikTok, yakni "TikTok Shop". Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual-Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

TikTok saat ini juga baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.

Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang tedapat transaksi di dalam aplikasi.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Media sosial dilarang berjualan

Cara daftar akun TikTok Shop untuk jualan online serta syarat-syaratnyaTerritory Influence Cara daftar akun TikTok Shop untuk jualan online serta syarat-syaratnya

Soal rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulkifli mengatakan, sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur ulang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bocoran Wujud Asli Samsung Galaxy S24 Ultra, Layar dan Punggung Beda dari Sebelumnya

Bocoran Wujud Asli Samsung Galaxy S24 Ultra, Layar dan Punggung Beda dari Sebelumnya

Gadget
Siap-siap, Akun Google yang Tidak Aktif Bakal Dihapus Mulai Pekan Ini

Siap-siap, Akun Google yang Tidak Aktif Bakal Dihapus Mulai Pekan Ini

Software
Inikah HP Xiaomi Pertama dengan HyperOS di Indonesia, Sudah Lolos TKDN Kemenperin

Inikah HP Xiaomi Pertama dengan HyperOS di Indonesia, Sudah Lolos TKDN Kemenperin

Gadget
Kabar Terbaru Jack Ma, Sekarang Jualan Makanan

Kabar Terbaru Jack Ma, Sekarang Jualan Makanan

e-Business
5 Dampak Positif dan Negatif dari Artificial Intelligence yang Perlu Diketahui

5 Dampak Positif dan Negatif dari Artificial Intelligence yang Perlu Diketahui

Software
Jenis-jenis Artificial Intelligence dan Contoh Penerapannya yang Perlu Diketahui

Jenis-jenis Artificial Intelligence dan Contoh Penerapannya yang Perlu Diketahui

Software
Arloji Pintar Huawei Watch Fit SE Resmi di Indonesia, Harga Rp 1,3 Juta

Arloji Pintar Huawei Watch Fit SE Resmi di Indonesia, Harga Rp 1,3 Juta

Gadget
Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Internet
Kasus Casetify Jiplak Dbrand Melebar Libatkan iFixit

Kasus Casetify Jiplak Dbrand Melebar Libatkan iFixit

e-Business
Video: Perbandingan Samsung Galaxy M34 5G dan M54 5G, Selisih Harga Rp 2,5 Juta Bedanya Apa Saja?

Video: Perbandingan Samsung Galaxy M34 5G dan M54 5G, Selisih Harga Rp 2,5 Juta Bedanya Apa Saja?

Gadget
Induk TikTok Mem-PHK Ratusan Karyawan Divisi Game, Mau Jual 'Mobile Legends'

Induk TikTok Mem-PHK Ratusan Karyawan Divisi Game, Mau Jual "Mobile Legends"

e-Business
Ubisoft Gratiskan Game 'Assassin's Creed Syndicate', Begini Cara Klaimnya

Ubisoft Gratiskan Game "Assassin's Creed Syndicate", Begini Cara Klaimnya

Game
Data Pengguna Google Drive Mendadak Hilang

Data Pengguna Google Drive Mendadak Hilang

Internet
Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasan Artinya

Kenapa Salah Mengetik Sering Disebut “Typo”? Begini Penjelasan Artinya

e-Business
Tak Bisa Pakai Chip Buatan Amerika, Rusia Beralih ke Produk China

Tak Bisa Pakai Chip Buatan Amerika, Rusia Beralih ke Produk China

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com