Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Pesanan di TikTok Shop Setelah Resmi Ditutup, Mudah

Kompas.com - 05/10/2023, 11:32 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Latar belakang penutupan TikTok Shop

TikTok Shop ditutup merupakan imbas dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi tersebut telah dirampungkan dan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Jika dilihat di TikTok, model social commerce itu hadir melalui menu “Shop” alias TikTok Shop. Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa melihat konten video dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.

Akan tetapi, pengguna juga bisa chekcout atau berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itudibatasi. Pada pasal 21 ayat (2), PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

“PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang,” bunyi pasal 21 ayat (2) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.

Kemudian, terdapat pula ayat yang secara langsung berimplikasi pada penutupan TikTok Shop. Pada pasal 21 ayat (3), PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya.

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat (3) Permendang Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itulah yang kemudian menyebabkan TikTok menutup layanan transaksinya di TikTok Shop per Rabu kemarin (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Layanan social commerce seperti TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan atau jual-beli produk.

Alasan TikTok Shop ditutup

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu sejatinya tidak hanya ditujukan pada TikTok Shop, tetapi semua platform social commerce, yang menggabungkan antara layanan media sosial dan transaksi perdagangan.

Sebelum aturan tersebut diundangkan, pihak pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sempat menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop.

Menurut Zulkifli, alasan yang pertama adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Kemudian, alasan social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi yang berikutnya adalah agar platform tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com