Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Pesanan di TikTok Shop Setelah Resmi Ditutup, Mudah

Kompas.com - 05/10/2023, 11:32 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat menjelaskan, social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh lagi memfasilitasi aktivitas transaksi, tetapi hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Alasan berikutnya terdapat pada masalah izin beroperasi dari TikTok. TikTok saat ini baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiktok belum mengantongi izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce. Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). "Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com