Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengembalikan Tampilan Status WA seperti Semula Setelah Ada Saluran

Kompas.com - 24/10/2023, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Di Indonesia, contoh akun terverifikasi yang memiliki kanal informasi di WhatsApp antara lain, seperti BMKG, Kominfo, Kemenkes, Kemendikbud, Kemendag, OJK, Bawaslu, dan masih banyak lagi.

Dengan fitur saluran WhatsApp, pengguna dapat mengikuti akun channel dari lembaga atau instansi terkait untuk mendapatkan pesan atau informasi terbaru. Admin kanal bakal mengirimkan informasi terbaru di WhatsApp pengguna yang bersifat satu arah.

Dengan kata lain, pengguna tidak dapat membalas pesan atau informasi yang dibagikan oleh admin kanal. Di ruang obrolan kanal, pengguna hanya bisa berinteraksi dengan memberikan reaksi berupa emoji atas informasi yang dibagikan admin.

Secara pengoperasian, fitur saluran WhatsApp bisa dibilang mirip dengan fitur channel di DM Instagram ataupun Telegram. Jadi, admin kanal bisa membagikan informasi, tetapi pengguna tak bisa membalasnya dengan chat.

Channel-channel yang telah diikuti pengguna tidak akan diletakkan pada daftar obrolan. Akun channel atau saluran yang telah diikuti bakal bertempat semua di menu pembaruan WhatsApp bergabung dengan status.

Di menu pembaruan WhatsApp, pengguna dapat memperoleh notifikasi informasi atau pesan terbaru dari tiap akun saluran yang diikuti. Namun, untuk diketahui, saluran WhatsApp diatur secara default (bawaan) untuk tidak memunculkan notifikasi.

Notifikasi pesan saluran hanya dapat muncul atas seizin pengguna. Jadi, jika pengguna mengizinkannya, notifikasi pesan dari akun saluran baru muncul. Fitur saluran WhatsApp dirancang untuk tidak mengganggu pengguna.

Pesan atau informasi dari saluran WhatsApp hanya tersimpan selama 30 hari terakhir. Jadi, pesan dari saluran Whatsapp yang sudah tersimpan lebih dari rentang waktu tersebut bakal otomatis dihapus dan tak bisa diakses lagi, sehingga tak memenuhi penyimpanan.

Di menu pembaruan WhatsApp yang menggantikan menu “status”, pengguna tak cuma bisa menerima pesan dari akun yang diikuti, tetapi juga dapat mengelola akun saluran, seperti menambahkan atau menghapusnya. Untuk menghapus, caranya seperti yang tertera di atas.

Cara menambahkan saluran WhatsApp

Lantas, bagaimana cara menambahkan saluran WhatsApp? Untuk menambahkan saluran WhatsApp, caranya cukup mudah. Adapun penjelasan cara menambahkan saluran WhatsApp adalah sebagai berikut:

  • Klik menu pembaruan WhatsApp
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Saluran”.
  • Pengguna bakal disajikan dengan rekomendasi akun saluran yang bisa diikuti.
  • Selain dari rekomendasi itu, pengguna juga bisa klik opsi “Cari Saluran” untuk menemukan sendiri akun saluran yang hendak diikuti sesuai keinginan.
  • Pada opsi “Cari Saluran”, pengguna bisa mencari akun saluran berdasarkan beberapa kategori, seperti “paling aktif”, “populer”, atau “wilayah”. Pengguna juga bisa mencari akun saluran dengan memasukkan namanya langsung.
  • Setelah menemukan channel yang sesuai keinginan, silakan klik ikon tambah dan channel bakal otomatis ditambahkan ke daftar saluran di menu pembaruan WhatsApp.

Baca juga: 6 Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Kita Diblokir Seseorang dengan Mudah

Ketika berhasil ditambahkan, tampilan daftar status WA bakal otomatis berubah jadi menyamping seperti tampilan Instagram Story (Story IG). Kemudian, daftar saluran bakal terletak tepat di bawah daftar status WA yang berubah jadi horizontal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com