Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Gandeng Tokopedia Bikin Marketplace Baru?

Kompas.com - 23/11/2023, 08:00 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

TikTok Shop diblokir di Indonesia

Seperti diwartakan sebelumnya, layanan transaksi di e-commerce TikTok di Indonesia, yakni TikTok Shop diblokir alias ditutup per Rabu (4/10/2023) lalu tepat pukul 17.00 WIB. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memblokir TikTok Shop.

Langkah ini diambil untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, alasan ditutupnya transaksi jual beli secara langsung di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah media sosial, seperti TikTok, memonopoli algoritma. Maka dari itu, social commerce, yang menggabungkan layanan e-commerce di dalam media sosial, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan.

Adapun media sosial hanya diperbolehkan sebagai platform promosi barang ataupun jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk berjualan.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," ujar Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari Kompas.com Oktober lalu.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tambah Zulhas.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi landasan transaksi TikTok Shop ditutup hari ini, tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Pelarangan TikTok Shop juga didasari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com