Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Tunduk "Publisher Right" Kanada, Setuju Bayar Media dan Batal Blokir Berita

Kompas.com - 30/11/2023, 10:22 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Namun, setelah negosiasi, Google dikabarkan hanya setuju membayar 100 juta dollar AS (kira-kira Rp 1,5 triliun) kepada perusahaan media di Kanada.

Menurut laporan CBC News, peraturan akhir RUU C-18 akan memungkinkan platform seperti Google untuk bernegosiasi dengan satu kelompok yang mewakili organisasi media.

Dengan ini, Google tidak bekerja sama dengan banyak media secara individual, sebagaimana dihimpun dari The Verge.

Meta tetap blokir berita Kanada

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Meta mengatakan, keputusannya untuk memblokir berita Kanada tidak berubah meski Google berubah pikiran.

“Tidak seperti mesin pencari, kami tidak secara proaktif menarik berita dari internet untuk ditempatkan di feed pengguna kami dan kami sudah lama memahami bahwa satu-satunya cara agar kami dapat mematuhi Undang-Undang Berita Online adalah dengan mengakhiri ketersediaan berita bagi masyarakat Kanada," kata juru bicara Meta, sebagaimana dihimpun Reuters.

Polemik undang-undang berita online

Saat ini, sejumlah negara sudah memiliki undang-undang berita online sendiri. Misalnya, Kanada dengan "Bill C-18", Eropa dengan "Neighbouring Rights", serta Australia dengan "News Media Bergaining Code Law".

Indonesia juga tengah menyiapkan undang-undang serupa bernama "Publisher Right" atau hak penerbit.

Dengan aturan ini, platform seperti Google dan Facebook (Meta) akan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan media di Tanah Air.

Kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil, seperti pelatihan.

Rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini awalnya ditargetkan rampung dibahas pada Maret 2023. Namun, per November 2023, aturan Publisher Right masih belum disahkan secara resmi.

Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

Secara umum, UU berita online itu mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media untuk setiap artikel berita yang muncul di layanan Google atau yang dibagikan di Facebook/Instagram.

Google dan Meta menjadi dua perusahaan yang paling vokal menentang undang-undang tersebut sehingga memutuskan untuk memblokir konten berita ketimbang harus membayar.

Undang-undang berita online ini pun menjadi polemik. Di satu sisi, aturan ini bertujuan mulia untuk melindungi pekerja/penerbit media. Namun, di sisi lain, aturan ini bisa melanggar prinsip internet, yaitu "bebas". Setidaknya begitulah menurut Presiden Yayasan Internet Society, Andrew Sullivan.

“Alasan internet berkembang pesat adalah karena internet memungkinkan interaksi bebas di mana orang dapat berbagi hal-hal sesuai keinginan mereka dan dapat mengonsumsi sesuai keinginan mereka sendiri,” kata Sullivan, sebagaimana dihimpun Gizmodo.

Sullivan melanjutkan, jadi bila orang dipaksa terlibat dalam hubungan kontraktual (dalam kasus ini, jika Google/Facebook membayar komisi ke penerbit berita) maka banyak orang tidak akan menerima perjanjian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com