Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Masih Bisa Transaksi di Dalam Aplikasi, Ini Penjelasan Mendag

Kompas.com - 12/12/2023, 14:10 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika TikTok Shop ditutup beberapa bulan lalu, salah satu yang menjadi penyebab adalah adanya aktivitas transaksi di dalam aplikasi TikTok. Hal ini melenceng dari aturan karena TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan izin sebagai e-commerce.

Kini, TikTok Shop sudah kembali beroperasi di Indonesia. TikTok Shop sudah tersedia lagi di aplikasi utama TikTok. Meski demikian, pantauan KompasTekno proses transaksi di TikTok Shop masih dilakukan di dalam aplikasi.

Hal ini tentunya berbeda dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di dalamnya, terdapat aturan bahwa platform media sosial hanya diizinkan sebagai wadah untuk promosi saja, bukan untuk berjualan. Hal ini juga menjadi alasan mengapa TikTok Shop diblokir di Indonesia pada awal Oktober lalu.

Lantas mengapa demikian?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa saat ini operasional TikTok Shop di Indonesia masih dalam tahap uji coba dengan Tokopedia, sehingga belum begitu sempurna.

Baca juga: Resmi, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia lewat Tokopedia

"Diberikan masa untuk 3-4 bulan percobaan. Karena (pengaplikasian) teknologi kan tidak mudah. Nanti akan kami akan lihat sejauh mana perkembangannya, dan dari situ bisa dilihat bagaimana cara menyempurnakan layanan itu," ujar Zulkifli dalam acara peluncuran kampanye "Harbolnas 12-12" di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Ia tak menyebut apakah transaksi TikTok Shop yang bisa dilakukan di TikTok saat ini termasuk melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE atau tidak.

Namun yang jelas, ia memastikan bahwa nantinya TikTok hanya akan menjadi platform untuk mempromosikan barang-barang saja, sedangkan semua proses transaksi harus dilakukan atau menggunakan sistem dari di Tokopedia.

"Tokopedia itu layanan e-commerce-nya, dan barang-barang itu nanti dipromosikan dan iklannya lewat TikTok sebagai hasil dari kerja sama mereka berdua. Kita lihat saja nanti bagaimana koordinasinya seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi," pungkas Zulkifli.

Tidak perlu izin e-commerce

Zulkifli juga mengatakan bahwa TikTok tidak mendapat izin apa-apa, mengingat TikTok Shop saat ini bekerja sama dengan Tokopedia.

"Yang kerja (jualan) cuma Tokopedia. TikTok kalau dia mau iklan, boleh dong. Kalau jualan tidak boleh. Ya itu sekarang makanya lagi migrasi, baru mulai. Namanya uji coba," kata Zulkifli.

Alasan TikTok Shop ditutup

Sebelumnya, operasional TikTok Shop ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pada hari itu menu TikTok Shop yang biasanya ditemui di sebelah kanan menu home tidak ditemui lagi di aplikasi TikTok.

ByteDance selaku pemilik TikTok menutup TikTok Shop untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.

Baca juga: TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Bayar Rp 23 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com