Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Saat New York Times dan Para Pencipta Menggugat ChatGPT

Kompas.com - 02/01/2024, 08:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Model bisnis berbasis hak cipta telah berubah total. Dimulai sejak masifnya perkembangan teknologi digital.

Puncaknya saat lahirnya AI generatif, platform pintar AI yang bisa membuat konten baru berbasis informasi pelatihan dan big data serta isu hak cipta.

Data pelatihan berupa konten dari sumber-sumber kredibel itulah yang disoal. Tidak lain karena bahan ajar AI itu diatur menjadi big data yang sangat spektakuler besarnya.

Data itu diambil dari berbagai sumber antara lain media terpercaya seperti The New York Times, para penulis, dan para pembuat konten.

Realitasnya, saat ini ada beberapa tuntutan hukum juga dilakukan oleh para penulis. Dilansir ABC News (29/11/2023), sekelompok penulis terkenal, termasuk David Baldacci, Jonathan Franzen, John Grisham, George RR Martin, dan Jodi Picoult menggugat OpenAI terkait penyalahgunaan karya meraka untuk melatih ChatGPT.

Gugatan class action diajukan pada September, di Pengadilan New York, atas nama penulis oleh "Authors Guild", yang menuduh OpenAI menyalin karya fiksi tanpa izin.

Para penulis mengatakan, OpenAI memasukkan buku mereka ke dalam algoritma model bahasa besar ChatGPT tanpa persetujuan, kompensasi, atau atribusi yang melanggar undang-undang hak cipta AS.

Namun OpenAI mengatakan, buku-buku tersebut digunakan hanya untuk memacu inovasi. Menurut mereka, praktik tersebut sah berdasarkan ketentuan “penggunaan wajar” atau fair use dalam undang-undang hak cipta.

Kita perlu mengatur hal ini. Jika persoalan ini dibiarkan, maka Chatbot GenAI berpotensi berkonflik dengan begitu banyak penghasil konten.

Selain perusahaan media, para akademisi dan peneliti, juga para penulis, sastrawan, musisi, pelukis, sineas, dan kreator hak cipta lainnya.

Padahal kita tahu, AI adalah teknologi baru yang bisa memberi begitu banyak manfaat. AI juga sudah terbukti dapat memberikan solusi bagi banyak soal.

Regulasi terkait hal ini perlu menjadi prioritas untuk mendukung perkembangan AI di satu sisi dan minimalisasi dampak di sisi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com