Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Kompas.com - 21/02/2024, 11:31 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber YouTube

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.

Perpres ini terdiri 6 bab dan 19 pasal, dan sejatinya membahas kewajiban kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google, dengan perusahaan media.

Lebih terperinci, Bab I Pasal 1 membahas tentang definisi layanan platform digital, berita, kode etik jurnalistik, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan topik Perpres ini. Kemudian, Bab I Pasal 2 menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres ini.

"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," bunyi Bab 1 Pasal 2.

Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Adapun ruang lingkup Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituang dalam Bab I Pasal 3, yang mencakup "perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan."

Mendukung jurnalisme berkualitas

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Ist Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Terkait jurnalisme berkualitas yang disebutkan sebelumnya, Perpres membahas cara-cara yang bisa dilakukan perusahaan platform digital untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas lewat Bab II Pasal 5 huruf (a), (b), (c), (d), (e), dan (f).

Singkatnya, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan lewat sarana pelaporan yang disediakan platform digital itu.

Kemudian, platform digital memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi media, berlaku adil pada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Perusahaan pers yang dimaksud adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana tertuang di Bab II Pasal 6.

Menurut Bab III Pasal 7 ayat (1), kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Adapun bagi hasil didefinisikan Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Jika terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Peraturan komite

Menurut Bab IV Pasal 9 dan 10, komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang dibahas dalam Pasal 5.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com