Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Kompas.com - 21/02/2024, 11:31 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber YouTube

Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut, yang dituangkan dalam Bab IV Pasal 11:

"a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun tugas ini dilaksanakan secara independen, dan pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Setiap kesepakatan komite harus mempertimbangkan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat serta menjamin transparasi, rasa keadilan, dan independensi. Jika tidak tercapai musyarawah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak lewat pemungutan suara.

Bab IV Pasal 13 menjelaskan bahwa komite harus membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun kepada publik. Laporan ini nantinya diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.

Bab IV Pasal 14, 15, dan 16 membahas rincian keanggotaan komite, yang terdiri paling banyak 11 orang.

Komite terdiri dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Masa jabatan anggota komite adalah tiga tahun, tetapi mereka bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sekretariat akan mendukung kelancaran tugas dan fungsi komite.

Berlaku enam bulan setelah diundangkan

Terakhir, Bab V membahas pendanaan komite yang bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Bab VI sebagai penutup menjelaskan bahwa Perpres ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, Perpres mulai diterapkan platform digital dan perusahaan media pada Agustus 2024 nanti.

Bukan untuk kreator konten

Perpres Publisher Rights ini tidak berlaku bagi kreator konten. Setidaknya seperti itulah yang disampaikan Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

"Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi di acara HPN 2024.

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," lanjut Jokowi sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com