Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akhirnya Punya "Publisher Rights" Mirip UU Media Australia dan Kanada

Kompas.com - 21/02/2024, 12:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Jadi, singkatnya, Publisher Rights Indonesia mewajibkan platform digital untuk kerja sama dengan perusahaan media, yang mana kerja samanya bisa dalam berbagai bentuk seperti dirinci di atas. Sehingga, ada peluang negosiasi dan mengambil keputusan bersama yang menguntungkan kedua pihak.

Sementara di Australia dan Kanada, platform digital harus membayar atau memberikan komisi ke perusahaan media untuk setiap berita yang muncul di platformnya.

Ketika itu, Google Meta (induk Facebook) menjadi dua perusahaan yang paling vokal menentang UU Media di Australia dan Kanada. Keduanya sempat memutuskan untuk memblokir konten berita, ketimbang harus membayar.

Namun, setelah adanya revisi dan negosiasi, Google dan Facebook akhirnya tunduk terhadap News Media Bergaining Code Law Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) Kanada.

Khusus di Kanada, Google dikabarkan hanya setuju membayar 100 juta dollar AS (kira-kira Rp 1,5 triliun) setahun kepada perusahaan media lokal.

Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Saat ini, Google Indonesia belum menyatakan kepatuhannya.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).

Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Berlaku Oktober 2024

Dalam Pasal 19 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang KompasTekno miliki, aturan ini diundangkan di Jakarta tanggal 20 Februari 2024. Artinya, Perpres "Publisher Rights" ini mulai berlaku pada Oktober mendatang.

Saat ini menurut Presiden Joko Widodo, implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Untuk itu, Jokowi mewanti-wanti semua pihak untuk siap menghadapi risiko ini.

"Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini," ungkap Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpes "Publisher Rights", diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com