Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Mulai Sidang Google atas Dugaan Monopoli di Indonesia

Kompas.com - 01/07/2024, 10:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang raksasa teknologi Google LCC atas dugaan monopoli pasar persaingan usaha yang tidak sehat melalui Google Play Billing (GPB) System di Indonesia, Jumat (28/6/2024).

GPB adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital wajib dalam aplikasi yang didistribusikan melalui toko aplikasi Google Play Store. Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Awalnya sidang perdata ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6/2024). Namun, sidang harus ditunda beberapa hari karena adanya ketidaklengkapan dokumen.

Penyelidikan terhadap Google dilakukan berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022, setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU. Baru setelah hampir dua tahun, KPPU akhirnya resmi memulai persidangan.

Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Dugaan langgar UU No. 5 Tahun 1999

Pada sidang 28 Juni 2024, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.

Menurut keterangan tertulis KPPU, Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Baca juga: Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital

Apa itu Google Play Billing System yang dipermasalahkan?

Ilustrasi Google PlayPixabay/Victoria Regen Ilustrasi Google Play
GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Kebijakan penggunaan GPB di toko aplikasi bawaan perangkat Android ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan (fee) sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Janji Hacker Brain Cipher Beri 'Kunci' PDN Gratis, Sekarang atau Rabu 8,5 Tahun Lagi?

Menanti Janji Hacker Brain Cipher Beri "Kunci" PDN Gratis, Sekarang atau Rabu 8,5 Tahun Lagi?

Internet
100 Game Terlaris di Steam Deck, 'Elden Ring' Nomor 1

100 Game Terlaris di Steam Deck, "Elden Ring" Nomor 1

Game
Game 'Zenless Zone Zero' Sudah Bisa Di-download, Simak Spesifikasinya

Game "Zenless Zone Zero" Sudah Bisa Di-download, Simak Spesifikasinya

Game
Saat Hacker Kasihani Pemerintah Indonesia dengan Janji Beri 'Kunci' Data PDN Cuma-cuma…

Saat Hacker Kasihani Pemerintah Indonesia dengan Janji Beri "Kunci" Data PDN Cuma-cuma…

e-Business
Cara Keluar, Hapus, dan Menonaktifkan Komunitas WhatsApp

Cara Keluar, Hapus, dan Menonaktifkan Komunitas WhatsApp

Software
Video: Unboxing dan Hands-on Tecno Pova 6 Free Fire Edition

Video: Unboxing dan Hands-on Tecno Pova 6 Free Fire Edition

Gadget
Cara Membuat Undangan di Grup WhatsApp lewat Menu Baru “Event”, Mudah

Cara Membuat Undangan di Grup WhatsApp lewat Menu Baru “Event”, Mudah

Internet
Serangan Ransomware PDN, Pemerintah Tolak Bayar Tebusan, Hacker Malah Kasih 'Kunci' Gratis

Serangan Ransomware PDN, Pemerintah Tolak Bayar Tebusan, Hacker Malah Kasih "Kunci" Gratis

Internet
10 HP Android Mid-Range Terkencang Juni 2024 Versi AnTuTu

10 HP Android Mid-Range Terkencang Juni 2024 Versi AnTuTu

Gadget
Hacker PDN: Semoga Indonesia Sadar Pentingnya Keamanan Siber dan SDM Kompeten

Hacker PDN: Semoga Indonesia Sadar Pentingnya Keamanan Siber dan SDM Kompeten

Internet
iPhone X Resmi Jadi HP 'Jadul'

iPhone X Resmi Jadi HP "Jadul"

Gadget
Mengenal Brain Cipher, Hacker yang Klaim Bakal Kasih Kunci Data PDNS Gratis

Mengenal Brain Cipher, Hacker yang Klaim Bakal Kasih Kunci Data PDNS Gratis

e-Business
Begini Tampilan Situs Dark Web yang Dipakai Hacker PDN untuk Minta Maaf ke Warga Indonesia

Begini Tampilan Situs Dark Web yang Dipakai Hacker PDN untuk Minta Maaf ke Warga Indonesia

Internet
Apa dan Bagaimana Hadapi Ransomware? (Bagian II-Habis)

Apa dan Bagaimana Hadapi Ransomware? (Bagian II-Habis)

Internet
Ada Ancaman Ransomware, Pengguna PC Windows Diimbau Segera Update Sebelum 4 Juli

Ada Ancaman Ransomware, Pengguna PC Windows Diimbau Segera Update Sebelum 4 Juli

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com