KOMPAS.com - Gugatan hukum kembali menerpa Google. Kali ini, gugatan itu datang dari Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat dan delapan negara bagian AS.
Gugatan itu menuduh Google memonopoli beberapa produk teknologi iklan digital selama bertahun-tahun, sehingga membuat pengiklan ketergantungan. Praktik ini dinilai membuat situs web dan pengiklan yang memakai alat iklan lain dirugikan.
Di sisi lain, praktik ini juga dinilai menyudutkan kompetitor karena berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan.
Baca juga: Bisnis Iklan Seret, Keuntungan Induk Google Turun 27 Persen
"Perilaku anti-persaingan Google menimbulkan kendala yang memaksa pesaing meninggalkan pasar alat teknologi periklanan, menghalangi kompetitor potensial untuk ikut berkompetisi di pasar dan membuat beberapa kompetitor Google lainnya tersisihkan serta dirugikan secara tidak adil," demikian kutipan gugatan itu.
Selain itu, berbagai akuisisi yang dilakukan Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor, sehingga memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan Google.
Alhasil, Google diklaim mampu mengantongi rata-rata 30 persen lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan oleh produk teknologi iklan digitalnya.
Menurut DOJ, praktik Google di atas melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum "untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak".
Oleh karena itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan untuk mendesak Google melepas bisnis periklanannya.
Baca juga: Google dan Perusahaan Siber Cari Formula Ideal Iklan Digital
Tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya ke divisi khusus, tetapi masih di bawah naungan Alphabet. Sayangnya cara ini tampaknya dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli di mata DOJ. Untuk itu gugatan kali ini dilayangkan ke perusahaan teknologi tersebut.
Google menanggapi gugatan itu melalui postingan di blog perusahaan. Menurut perusahaan teknologi itu, DOJ keliru menafsirkan cara kerja produk periklanan Google karena menurut perusahaan, pihaknya tidak memaksa pelanggan memakai produknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.