Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Mulai Sidang Google atas Dugaan Monopoli di Indonesia

GPB adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital wajib dalam aplikasi yang didistribusikan melalui toko aplikasi Google Play Store. Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Awalnya sidang perdata ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6/2024). Namun, sidang harus ditunda beberapa hari karena adanya ketidaklengkapan dokumen.

Penyelidikan terhadap Google dilakukan berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022, setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU. Baru setelah hampir dua tahun, KPPU akhirnya resmi memulai persidangan.

Dugaan langgar UU No. 5 Tahun 1999

Pada sidang 28 Juni 2024, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.

Menurut keterangan tertulis KPPU, Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan (fee) sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Ada empat jenis aplikasi yang dikenakan kewajiban penggunaan GPB tersebut.

  1. Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video).
  2. Aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/game.
  3. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan).
  4. Aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas)

Tak hanya itu, berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran lainnya.

Tak hanya itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

"Kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sambil menunjukkan kebijakan transparansi ataupun opsi-opsi sistem yang Android dan Google Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna," kata Kunal, dihimpun dari Kompas.id.

"Kami juga siap menjelaskan bagaimana platform kami telah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Kunal.

Kunal menyatakan, sistem penagihan Google Play memungkinkan pengembang di Indonesia bertransaksi secara aman dengan pengguna di 190 negara. Google Play bekerja sama dengan sejumlah penyedia pemrosesan pembayaran seperti Dana, GoPay, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel.

Terkait biaya layanan di Google Play, menurut Kunal, termasuk terendah di antara platform distribusi aplikasi lainnya. Menurut Kunal, sebanyak 97 persen pengembang tidak perlu membayar biaya layanan apa pun. Bagi yang dikenai biaya layanan, itu pun 99 persen, aplikasi pengembang harus memenuhi syarat untuk biaya layanan 15 persen atau kurang.

"Sebagian besar pemasukan dari biaya layanan atas transaksi aplikasi di Google Play, kami gunakan kembali untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play,” kata Kunal.

Sejak Google Play hadir pada 2011, Kunal melanjutkan, para pengembang Indonesia berhasil meraih sukses. Lebih dari 10.400 pengembang Indonesia diklaim aktif mengelola 33.800 aplikasi live di Google Play dan membuka 197.000 lapangan pekerjaan secara langsung ataupun tidak langsung.

Dia mengeklaim, Google terus memberdayakan pengembang aplikasi dan game di Indonesia melalui berbagai inisiatif, di antaranya adalah Google Play Academy Study Jam dan Google Play Unity Game Developer Training.

Kunal juga menggarisbawahi bahwa pengembang memiliki opsi alternatif untuk memasarkan aplikasinya, di samping toko aplikasi Google Play Store bawaan di perangkat Android.

"Tidak seperti di perangkat iOS milik Apple, gawai Android di Indonesia secara bawaan biasanya dilengkapi dua atau lebih platform distribusi aplikasi," kata Kunal.

Para pengembang dapat mendistribusikan aplikasi langsung dari laman mereka ke pengguna Android tanpa melalui platform distribusi aplikasi atau sideloading,” lanjut Kunal.

Google menunjuk firma pengacara Assegaf Hamzah & Partners dan Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan A&O Shearman sebagai kuasa hukum. Kedua firma pengacara ini hadir dalam sidang tanggal 20 dan 28 Juni 2024 di kantor KPPU.

Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners HMBC, Rikrik Rizkiyana, mengatakan, kliennya (Google LLC) senantiasa tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan seluruh negara tempat beroperasi.

Sempat diberikan waktu untuk revisi kebijakan

Dalam proses penyelidikan, Google mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada KPPU pada 13 Juni 2023. Selanjutnya pada 11 Juli 2023 , Google melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPPU, yaitu 24 November 2023, Google tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan.

KPPU lalu memutuskan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh sidang majelis komisi.

Proses penyelidikan bisa memakan waktu panjang dan KPPU sempat mengalami peralihan komisioner. Hal ini membuat perkara dugaan monopoli Google di Indonesia sempat mandek. Sidang perdana untuk Google baru dimulai per 28 Juni 2024.

Selanjutnya, kuasa hukum Google meminta waktu tiga minggu untuk mempelajari dokumen hasil penyelidikan sekaligus mendiskusikannya dengan manajemen Google.

Majelis investigator akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung KPPU Jakarta.

Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024.

https://tekno.kompas.com/read/2024/07/01/10000027/kppu-mulai-sidang-google-atas-dugaan-monopoli-di-indonesia

Terkini Lainnya

Nihil Kemenangan di Fase Grup, Evos Glory Indonesia Gugur dari Mobile Legends MSC 2024

Nihil Kemenangan di Fase Grup, Evos Glory Indonesia Gugur dari Mobile Legends MSC 2024

Game
Earbuds TWS Sennheiser Accentum True Wireless Dijual di Indonesia, Ini Harganya

Earbuds TWS Sennheiser Accentum True Wireless Dijual di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
Terungkap, Akses ke Server PDN Pakai Password Admin#1234

Terungkap, Akses ke Server PDN Pakai Password Admin#1234

Internet
Daftar 10 HP Flagship Android Terkencang Versi AnTuTu Juni 2024

Daftar 10 HP Flagship Android Terkencang Versi AnTuTu Juni 2024

Gadget
Hacker Brain Cipher Minta Indonesia Sadar 'Cybersecurity', Seberapa Lemah Keamanan Siber Indonesia?

Hacker Brain Cipher Minta Indonesia Sadar "Cybersecurity", Seberapa Lemah Keamanan Siber Indonesia?

Internet
Samsung Umumkan Chip Exynos W100, untuk Arloji Pintar Galaxy Watch 7?

Samsung Umumkan Chip Exynos W100, untuk Arloji Pintar Galaxy Watch 7?

Hardware
HP Gaming ZTE Nubia Red Magic 9S Pro dan Red Magic 9S Pro Plus Resmi, Pakai Snapdragon 8 Gen 3 Khusus

HP Gaming ZTE Nubia Red Magic 9S Pro dan Red Magic 9S Pro Plus Resmi, Pakai Snapdragon 8 Gen 3 Khusus

Gadget
Ramai Joki Strava, Tawarkan Jasa Lari Rp 2.000 Per Kilometer

Ramai Joki Strava, Tawarkan Jasa Lari Rp 2.000 Per Kilometer

Internet
WhatsApp Siapkan Fitur Video Note, Kirim Pesan Video Pendek Lebih Mudah

WhatsApp Siapkan Fitur Video Note, Kirim Pesan Video Pendek Lebih Mudah

Software
Gamer Meninggal di Warnet, Baru Ketahuan 30 Jam Setelahnya

Gamer Meninggal di Warnet, Baru Ketahuan 30 Jam Setelahnya

Internet
Cara Edit Video TikTok, Instagram Reels, dan YouTube via Canva

Cara Edit Video TikTok, Instagram Reels, dan YouTube via Canva

Software
Capcom Umumkan Game 'Resident Evil 9', Digarap Sutradara Kawakan

Capcom Umumkan Game "Resident Evil 9", Digarap Sutradara Kawakan

Game
Ramai soal Joki Strava di Media Sosial, Apa Itu?

Ramai soal Joki Strava di Media Sosial, Apa Itu?

Internet
Video: Hands-on Samsung Galaxy M15 5G, Banyak Upgrade tapi Lebih Murah

Video: Hands-on Samsung Galaxy M15 5G, Banyak Upgrade tapi Lebih Murah

Gadget
Jadwal Main Evos Glory di Mobile Legends MSC 2024 Hari Ini

Jadwal Main Evos Glory di Mobile Legends MSC 2024 Hari Ini

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke