Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners HMBC, Rikrik Rizkiyana, mengatakan, kliennya (Google LLC) senantiasa tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan seluruh negara tempat beroperasi.
Baca juga: Waspada Pesan Palsu di Google Chrome, Bisa Jadi Malware
Dalam proses penyelidikan, Google mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada KPPU pada 13 Juni 2023. Selanjutnya pada 11 Juli 2023 , Google melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPPU, yaitu 24 November 2023, Google tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan.
KPPU lalu memutuskan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh sidang majelis komisi.
Proses penyelidikan bisa memakan waktu panjang dan KPPU sempat mengalami peralihan komisioner. Hal ini membuat perkara dugaan monopoli Google di Indonesia sempat mandek. Sidang perdana untuk Google baru dimulai per 28 Juni 2024.
Selanjutnya, kuasa hukum Google meminta waktu tiga minggu untuk mempelajari dokumen hasil penyelidikan sekaligus mendiskusikannya dengan manajemen Google.
Majelis investigator akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung KPPU Jakarta.
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.