Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2018, 09:43 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, setiap pemilik kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP, dan nomor Kartu keluarga (KK).

Registrasi dan registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Pemerintah melalui Kemenkominfo mengimbau bagi para pelanggan seluler untuk tidak menunda registrasi untuk menghindari kepadatan sistem saat "deadline" pendaftaran.

Bagi para pelanggan kartu prabayar Tri yang belum melakukan pendaftaran, bisa segera registrasi melalui beberapa cara berikut:

SMS ke nomor 4444

Bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Tri, bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Lantas, bagi pelanggan aktif atau lama, bisa menggunakan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Internet

Selain SMS, pengguna juga bisa mendaftar melalui internet yang juga tidak dipungut biaya.
Registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi situs di tautan berikut ini.

Bagi pelanggan baru, selain memasukkan nomor ponsel Tri, NIK dan nomor KK, Anda juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera dibelakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.

Sementara pelanggan lama, selain memasukan nomor ponsel Tri, NIK dan nomor KK, akan diminta memasukkan kode rahasia sekali pakai yang akan dikirim via SMS ke nomor ponsel yang akan didaftarkan.

Kode tersebut hanya akan valid dalam rentang waktu lima menit. Selanjutnya, pelanggan juga akan diminta memasukan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) seperti pelanggan baru.

Baca juga: Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM

Selain cara-cara diatas, pelanggan Tri juga bisa langsung mengunjungi gerai Tri terdekat untuk melakukan pendaftaran, atau konsultasi jika mendapati kendala saat proses registrasi.

Ciri-ciri registrasi berhasil

Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika proses registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.

Pelanggan pun tak akan dibanjiri SMS dari nomor 4444 secara berkala yang mengingatkan Anda untuk segera melakukan registrasi. Kegagalan proses registrasi biasanya terjadi akibat kekeliruan memasukan NIK atau KK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com