KOMPAS.com - Registrasi kartu XL prabayar perlu dilakukan oleh pelanggan supaya bisa mengakses beberapa layanan, seperti SMS, telepon, dan internet. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu XL?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, beserta perubahannya, registrasi kartu prabayar wajib dilakukan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Baca juga: Cara Cek Umur Kartu XL dengan Mudah via Live Chat Maya
Data tersebut bisa divalidasi saat telah dikirim oleh pelanggan. Untuk registrasi kartu XL sendiri, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan via website “xlaxiata.co.id”.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara registrasi kartu XL lewat SMS dan website, sebagaimana dilansir laman resmi XL.
Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan NIK dan nomor KK ini juga berlaku bagi pelanggan lama yang belum melakukannya. Begini penjelasan cara registrasi ulang kartu XL bagi pelanggan lama.
Baca juga: Tak Perlu ke XL Center, Begini Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Hangus secara Online
Sementara itu, untuk cek kartu XL sudah terdaftar atau belum, caranya bisa dengan melakukan panggilan pada kode UMB *123*444#. Demikianlah penjelasan seputar cara registrasi kartu XL via SMS dan website “xlaxiata.co.id”, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.