Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa: Masa Depan AI dan Protes Industri

Kompas.com - 05/07/2023, 09:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARLEMEN Uni Eropa telah mengadopsi naskah Undang-undang tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada 14 Juni 2023.

Dalam pemungutan suara, Parlemen mengadopsi UU AI dengan 499 suara mendukung, 28 menentang, dan 93 abstain.

Peraturan tersebut masih perlu proses untuk menjadi undang-undang. Diprediksi regulasi itu akan menjadi undang-undang AI komperehensif pertama di dunia dalam kaitannya dengan industri.

Sebagaimana dilansir News European Parliament laman publikasi resmi Parlemen Eropa dalam rilis berjudul EU AI Act: first regulation on artificial intelligence (14/6/2023), bahwa Uni Eropa ingin mengatur kecerdasan buatan (AI).

Hal ini untuk memastikan kondisi yang lebih baik bagi pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif ini.

AI dapat menciptakan banyak manfaat seperti perawatan kesehatan yang lebih baik, transportasi yang lebih aman dan bersih, manufaktur lebih efisien, energi lebih murah dan lebih berkelanjutan.

Risiko tinggi dan terbatas

Parlemen Eropa membuat langkah cukup mengejutkan saat menyatakan bahwa semua sistem AI berisiko tinggi akan dievaluasi sebelum dipasarkan dan juga sepanjang siklus hidupnya.

Hal ini tentu berdampak pada kebiasaan platform digital yang selama ini bersandarkan pada prinsip safe harbour policy.

Parlemen Eropa menggarisbawahi, sistem AI yang berdampak negatif terhadap keselamatan atau hak dasar, akan dianggap berisiko tinggi dan akan dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, sistem AI yang digunakan pada produk yang termasuk dalam undang-undang keamanan produk Uni Eropa yang di dalamnya termasuk mainan, penerbangan, mobil, peralatan medis, dll.

Kedua, sistem AI yang termasuk dalam delapan area spesifik yang harus didaftarkan dalam database Uni Eropa yang meliputi identifikasi biometrik, kategorisasi orang alami, pengelolaan dan pengoperasian infrastruktur penting, pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, yang diklasifikasikan ke dalam area spesifik adalah terkait ketenagakerjaan, manajemen pekerja, akses ke wirausaha, akses dan pemanfaatan layanan swasta yang esensial dan layanan serta publik, penegakan hukum, migrasi, suaka, manajemen kontrol perbatasan, serta bantuan dalam penafsiran hukum dan penerapan hukum.

Transparansi dan Protes

Parlemen Eropa juga secara spesifik menyatakan AI generatif, seperti ChatGPT, harus mematuhi persyaratan transparansi, dalam bentuk mengungkapkan bahwa konten dihasilkan oleh AI.

Juga merancang model untuk mencegah konten ilegal, termasuk menerbitkan ringkasan data berhak cipta yang digunakan untuk pelatihan.

Hal terakhir ini untuk menjawab berbagai perdebatan tentang isu hak cipta dalam konten yang dihasilkan AI Generatif seperti ChatGPT.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com