KOMPAS.com - Sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pengguna operator seluler wajib melakukan registrasi kartu prabayar. Begitu pula bagi Anda yang ingin menggunakan kartu Telkomsel.
Saat akan mengaktifkan nomor Telkomsel pengguna wajib meregistrasikan nomornya dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi nomor berguna agar menghindari berbagai tindakan kejahatan siber yang marak terjadi melalui nomor ponsel.
Selain pengguna baru, pengguna lama juga wajib melakukan registrasi. Lantas bagaimana caranya? Telkomsel memberikan tiga pilihan cara registrasi kartu, yakni melalui kode USSD, telepon, dan SMS. Selengkapnya berikut ini caranya.
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Smartfren, Bisa via SMS, Aplikasi MySmartfren, dan Website
Baca juga: IndiHome Resmi Gabung Telkomsel Mulai Hari Ini
Itulah beberapa cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna baru dan lama. Perlu diperhatikan bahwa pengguna hanya bisa melakukan registrasi di maksimal tiga nomor. Apabila lebih dari itu maka diharuskan untuk ke gerai Telkomsel terdekat.
Meskipun cara registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan bantuan gerai pulsa atau counter terdekat, namun usahakan untuk tetap melakukan registrasi secara mandiri agar tetap amann dan nyaman. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.