Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Komentari Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Google, Facebook dkk Bayar Konten Berita

Kompas.com - 19/07/2023, 09:50 WIB
Caroline Saskia,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media yang ada di Tanah Air. Regulasi itu disebut sebagai Publisher Right atau hak penerbit.

Dengan aturan ini, platform seperti Google dan Facebook (Meta), akan diwajibkan membayar konten berita yang tayang di platform mereka kepada media.

Rancangan regulasi Publisher Right ini sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, untuk izin prakarsa.

Rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Presiden ini awalnya ditargetkan rampung dibahas pada Maret 2023. Namun, per Juli 2023 ini aturan Publisher Right masih belum disahkan secara resmi.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut mengatakan regulasi Publisher Right harus cepat dibahas agar kebijakan tersebut tidak kehilangan relevansinya di industri saat ini.

Baca juga: Ogah Bayar, Meta dan Google Pilih Blokir Konten Berita di Kanada

“Perlu cepat dibahas supaya regulasi ini tetap relevan, tidak kehilangan relevansinya dengan market atau industri saat ini. Karena kalau lihat ekosistem di media ini kan cepat sekali perkembangannya,” ujar Wenseslaus kepada KompasTekno, Selasa (18/7/2023).

“Perkembangan yang cepat membuat beberapa hal bisa kehilangan relevansinya. Kalau dilihat dari semangat industri pers dan teman-teman plaform, serta pemeritah, mestinya bisa cepat,” tambah Wenseslaus.

Sebagai gambaran, regulasi hak penerbit bakal mengatur platform digital asing, seperti Google dan Facebook, untuk wajib bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan kerja.

Selain telekomunikasi yang berkembang sangat pesat, kini industri juga dibanjiri oleh konten AI (kecerdasan buatan/Artificial Intelligence).

“Market sudah dibanjiri konten AI. Ini udah next issue-nya yang lebih ke rights (hak). Kalau kita lihat, perkembangan dari beberapa media interasional udah bikin kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan AI untuk kerja sama konten,” ujar Wenseslaus.

“Dari sekian perkembangan berikutnya, level urgensinya itu tinggi. Karena (Publisher Rights) sebagai dasar (hukum),” lanjut Wenseslaus.

Wenseslaus juga menyoroti masalah kualitas informasi yang disalurkan industri media. Menurutnya, Publisher Right dapat menjadi kunci bagi para pelaku industri media dan publik untuk memberi serta menerima informasi yang berkualitas.

Dengan berfokus pada konten berkualitas, media mainstream bisa memproduksi berita dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan dan standar undang-undang bisa mendorong kualitas suatu informasi.

Baca juga: Microsoft Ingin UU Media di Australia Ditiru Eropa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com