Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Kapolda Jateng Diretas via File APK Penipuan, Ini Ciri-ciri Modusnya, Waspada

Kompas.com - 10/08/2023, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Modus penipuan online melalui file aplikasi berformat APK (format aplikasi untuk ponsel Android) kembali memakan korban. Kali ini, korbannya bukan sembarang orang, melainkan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Lutfi.

Pada Senin (31/7/2023), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio melaporkan ponsel Kapolda Jateng diretas melalui file APK. Aksi peretasan diungkapkan Dwi sudah terjadi sejak sepekan sebelumnya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Ini 3 Akun Resmi WhatsApp, Jangan Sampai Salah

Peretasan dijelaskan dilakukan pelaku dengan mengirim file aplikasi APK ke WhatsApp di ponsel. Kemudian, file APK itu diklik atau dibuka. Akhirnya, ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi bisa diambil alih atau dikuasai pelaku.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel itu. Jadi APK diklik, ponselnya lalu dikuasai," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (14/8/2023).

Peretasan ponsel Kapolda Jateng via aplikasi APK penipuan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang memiliki status hubungan bapak dan anak, yaitu pelaku berinisial RJ 42 (bapak) dan IW 22 (anak).

Dua pelaku itu telah ditangkap di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan hari Minggu (30/7/2023) lalu. Kini, pelaku sudah diamankan di kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang.

Melihat kasus ini, modus penipuan online via file APK yang berujung ke peretasan bisa menyerang siapa saja. Kasus ponsel Kapolda Jateng diretas via file APK tak menutup kemungkinan bisa terjadi ke orang lain.

Modus penipuan online via file APK

Kasus ponsel Kapolda Jateng diretas telah menambah daftar korban penipuan via file APK yang disebarkan lewat WhatsApp. Sebelum kasus ini muncul, sudah ada banyak sekali kejadian serupa dan telah menimbulkan korban.

Misalnya, pada sekitar akhir Mei lalu, Silvia Yap (52), pengusaha aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekeningnya usai membuka link undangan nikah palsu yang dikirim via WhatsApp.

Kemudian, pada Januari lalu, Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi korban modus penipuan undangan pernikahan di WhatsApp. Akibatnya, ia kehilangan uang Rp 14 juta.

Penipuan online yang disebarkan di WhatsApp atau bisa jadi platform lain umumnya punya modus yang sama, yaitu penipu membagikan file APK jahat melalui informasi palsu.

Ada banyak macam informasi palsu yang dipakai penipu untuk mengelabui pengguna agar mau membuka dan menginstal file aplikasi APK itu. Berdasarkan catatan KompasTekno, informasi palsu itu bisa berupa undangan nikah, tagihan BPJS, dan surat tilang.

File aplikasi APK yang dibagikan penipu lewat informasi palsu itu sangat berbahaya. Alfons Tanujaya, seorang pengamat keamanan siber dari Vaksin.com mengatakan, ketika aplikasi APK itu diinstal, ponsel pengguna bisa diambil alih oleh penipu.

Baca juga: Hati-hati, 3 Modus Penipuan via WhatsApp Ini Marak dalam Sebulan Terakhir

Penipu bisa dengan mudah mengakses semua layanan dan data pribadi pengguna yang tersimpan di ponsel. Alhasil, pembobolan rekening pun sangat mungkin terjadi. Pengguna perlu senantiasa menghindari aplikasi APK penipuan seperti itu.

Untuk selalu waspada, terdapat beberapa ciri aplikasi APK penipuan yang harus dihindari. Adapun ciri-ciri aplikasi APK penipuan yang marak dibagikan penipu dan harus dihindari adalah sebagai berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com