Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir TikTok di AS Semakin Meluas, Kini Giliran Kota New York

Kompas.com - 18/08/2023, 19:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Pemblokiran aplikasi TikTok di HP pegawai pemerintahan Amerika Serikat (AS) terus meluas. Kali ini, giliran pemerintah Kota New York yang resmi melarang alias memblokir TikTok diinstal dan digunakan di HP staf pemerintahan. Kebijakan ini ditetapkan pada Rabu (16/8/2023).

Menurut laporan The Verge, pemerintah Kota New York melalui New York City Cyber Command telah meninjau aplikasi TikTok. Hasilnya, TikTok dinilai "menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota".

Dengan alasan tersebut, pemerintah Kota New York pun meminta seluruh staf menghapus aplikasi TikTok dalam kurun waktu 30 hari ke depan, atau maksimal hingga 15 September 2023.

Di samping itu, pemblokiran TikTok di Kota New York City juga sejalan dengan undang-undang federal AS yang disahkan awal tahun ini.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Makin Panjang, Tambah Australia dan Belgia, Jepang Ancang-ancang

Kota New York pun menambah panjang daftar kota dan negara bagian di AS yang memblokir TikTok dari HP pemerintahan. Sebelumnya, Utah, New Jersey, Nevada, dan 30 negara bagian lain sudah memblokir TikTok dari HP staf pemerintahan.

Bahkan, Montana memblokir TikTok secara total dari negara bagiannya pada Mei lalu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Jumat (18/8/2023).

Siapkan UU Restrict

Selama lebih dari tiga tahun, Kongres AS berusaha mendorong undang-undang yang melarang TikTok secara nasional.

Kini, AS tengah menyiapkan Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan "Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology" (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. UU ini, salah satunya, menargetkan TikTok.

AS menuduh bahwa TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, dapat menggunakan data yang dikumpulkannya untuk memata-matai orang Amerika.

Selain itu, TikTok yang dinilai dekat dengan pemerintah China, dikhawatirkan bisa menjadi alat propaganda melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna.

TikTok sudah membantah tuduhan ini. CEO TikTok, Shou Chew, belum lama ini mengatakan bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan dari pemerintahan China untuk mengumpulkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik pengguna asal Amerika. Bila pun ada permintaan, Chew sesumbar bahwa TikTok tidak akan pernah mematuhinya.

Namun, AS tetap bersikukuh. UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

Baca juga: AS Siapkan UU Baru yang Bisa Blokir TikTok

UU Restrict ini bisa memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, yang dinilai ditimbulkan oleh teknologi buatan perusahaan negara "musuh", termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com