Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

Kompas.com - 26/09/2023, 11:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Masalah social commerce yang dapat mengancam pelaku UMKM di Indonesia tengah menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, pemerintah telah bersepakat melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi perdagangan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Apa Itu Project S TikTok yang Bisa Gembosi UMKM Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga turut hadir dalam rapat mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Zulkifli mengatakan, social commerce hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli, usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dikatakan Zulkifli juga bakal mengatur tentang pemisahan secara tegas antara social commerce dan media sosial. Pemisahan ditujukan supaya algoritma tidak dikuasai oleh social commerce.

Peraturan baru tersebut juga akan melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Revisi Permendag itu bakal segera diteken dan social commerce yang melanggar akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melihat perhatian besar pemerintah Indonesia terhadap masalah social commerce ini, lantas sebenarnya apa itu social commerce, sehingga dilarang untuk memberikan layanan transaksi secara langsung?

Jika ingin mengetahui lebih lanjut soal bentuk social commerce yang tengah jadi perhatian pemerintah Indonesi, silakan simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu social commerce?

Social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa secara langsung. Konsep social commerce ini bisa dijumpai melalui pengalaman belanja yang terdapat pada menu Shop di TikTok alias TikTok Shop.

Dengan adanya TikTok Shop, TikTok bukan hanya menjadi aplikasi media sosial berbagi video pendek. Social commerce seperti TikTok Shop juga menyediakan fasilitas untuk memasarkan produk dan jasa.

Lewat social commerce, pengguna atau konsumen dapat menelusuri, belanja, dan melakukan transaksi atau pembelian (checkout) secara langsung atas barang atau jasa yang dipasarkan di sana.

Dikutip dari Investopedia, social commerce merupakan layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa melalui sosial media. Dalam menyajikan layanan itu, social commerce juga didukung dengan fitur pembelian secara langsung.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com