KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) resmi dihelat hari Rabu ini (14/2/2024). Untuk memeriahkan penyelanggaraan Pemilu, platform media sosial Instagram (IG) menghadirkan stiker baru "Vote 2024" yang bisa ditempelkan pada IG Stories pengguna.
Stiker ini menampilkan tangan seorang pengguna yang sedang memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke sebuah kotak. Stiker dibalut dengan warna putih, ungu, kuning, oranye, dan merah jambu yang cerah.
Cara menggunakan stiker Vote 2024 Instagram, pengguna perlu membuat Instagram Story dengan membuka halaman utama aplikasi di platform mobile, kemudian menekan tanda "+" di bagian kanan foto profil dan di atas tulisan "Your story".
Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024
Nantinya, semua Instagram Story yang menggunakan stiker Vote 2024 akan dikelompokkan dalam satu grup dengan nama "Vote 2024". Jadi, pengguna bisa melihat semua IG Story dari teman, keluarga, atau media berita yang diikuti (follow).
Selain memperkenalkan stiker Pemilu, Instagram juga mengingatkan pengguna Indonesia bahwa hari Pemilu telah tiba.
Peringatan ini ditampilkan di menu utama aplikasi Instagram, yang berbunyi "@namaakunpengguna, it's Election Day in Indonesia!" (Ini hari Pemilu 2024 di Indonesia).
Di bawah teks tersebut, terdapat dua tombol yang bisa diklik pengguna. Salah satunya adalah "See election info" (Lihat informasi Pemilu), yang begitu diketuk akan mengarahkan pengguna ke halaman Facebook Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca juga: Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024
Kemudian, terdapat juga tombol "Try election stickers" (Coba stiker Pemilu) yang merupakan cara lain untuk mengakses stiker Vote 2024 Pemilu.
Penggunaan stiker ini bisa dilakukan untuk memotivasi teman dan keluarga agar ikut menggunakan hak pilihnya, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Instagram, Rabu (14/2/2024).
Bagi pengguna yang ingin mengikuti Pemilu 2024 hari Rabu ini, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id.
Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dikunjungi pengguna.
Begitu sampai di TPS, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.
Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Rinciannya bisa disimak dalam artikel di tautan berikut ini.
Pengguna akan menerima surat yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS ini, kemudian masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan.
Langkah terakhir adalah memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai, kemudian mencelupkan jari tangan ke botol tinta sebagai bukti sudah mencoblos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.