Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 14:21 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) besok.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Syaratnya, pengguna adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur usia 17 tahun.

Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum, pengguna bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili pengguna.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Terjemahan dan Menampilkannya secara Otomatis di TikTok

Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengguna akan mengunjungi TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024).

Dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda tergantung daftar pemilih, yang bisa disimak di artikel ini.

Cara coblos di TPS Pemilu 2024, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.

Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Surat berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat kuning untuk DPR RI, surat merah untuk DPD RI, surat biru untuk DPRD Provinsi, dan surat hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih di wilayah DKI Jakarta tidak mendapat surat DPRD Kabupaten.

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib memeriksa sebelum masuk ke bilik suara.KPU Ilustrasi surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib memeriksa sebelum masuk ke bilik suara.
Perlu dicatat bahwa surat ini sudah mendapatkan tanda tangan dari ketua KPPS. Jika belum, pengguna mesti bertanya kepada petugas KPPS dan menukarnya dengan surat yang sudah ditandatangani.

Sebab, suara pengguna tidak akan sah jika tidak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS.

Selanjutnya, pengguna akan masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut pasangan calon (paslon), foto paslon, atau nama paslon dalam kotak.

Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPD RI, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon dalam kotak.

Lalu untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengguna dapat mencoblos pada nomor urut partai, gambar partai, nama partai, atau salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai.

Pengguna diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali dengan catatan masih dalam satu kolom.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com