Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Kompas.com - 16/02/2024, 10:03 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa ada dua tim inti yang berperan untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional, yaitu tim Pengarah dan Pelaksana Harian.

Tim Pengarah bertugas untuk memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, serta melaporkan pelaksanaan program tersebut kepada Presiden secara berkala.

Baca juga: Yoshitaka Murayama, Pembuat Game RPG Lawas Seri Suikoden Tutup Usia

Adapun tim Pelaksana Harian bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Tim Pelaksana Harian juga harus melaksanakan arahan yang sudah diberikan tim Pengarah tadi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian.

Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah memiliki wakil ketua yang terdiri dari:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Sementara itu, tim Pelaksana Harian dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang didampingi wakil ketua Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Selain ketua dan wakil ketua, tim Pengarah juga memiliki anggota sebagai berikut:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

Secara garis besar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 di Perpres di atas, tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. 

Mereka juga memiliki tugas mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Baca juga: PHK Industri Game Berlanjut, Sega Kurangi Puluhan Karyawan

Adapun Perpres ini, seperti namanya, dibuat untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari industri game, sekaligus menjadi arahan dan landasan untuk mengoptimalkan bisnis dan industri game di Indonesia.

Isi Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bisa dibaca dalam laman jdih.setneg.go.id di tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com