Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Kompas.com - 22/02/2024, 08:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang disebut sebagai Publisher Rights.

Publisher Rights sederhananya mengatur tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media. Kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Meta, sebagai salah satu platform digital, memberikan tanggapan soal pengesahan Publisher Rights. Menurut induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu, Publisher Rights tak menuntut mereka untuk membayar para penerbit berita yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, mereka tidak merasa memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang ada di Tanah Air.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Meta tak menyebut secara gamblang apakah mereka, nantinya di masa depan, tidak akan bekerja sama dengan media atau menolak untuk membayar para penerbit berita di Tanah Air atau tidak supaya berita-berita bisa tampil di Facebook hingga Instagram.

Namun yang jelas, Meta tetap menghargai kebijakan yang sudah diteken pemerintah tersebut, terutama untuk mendukung konten-konten berita berkualitas yang beredar di Indonesia.

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," imbuh Rafael.

Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook

Ilustrasi logo Facebook.deadline.com/Tony Avelar/AP/Shutterstock Ilustrasi logo Facebook.

Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta, salah satunya Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka, dan hal ini dilakukan secara sukarela.

Bahkan, menurut data Facebook, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.

Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.

Beberapa di antaranya seperti mengadakan program pengecekan fakta dari pihak ketiga, serta WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan dan audiens mereka.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Sebelumnya, Google juga telah memberikan respons dan mengatakan pihaknya akan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Publisher Rights. Google, saat ini masih mencermati soal isi Publisher Rights, yang baru saja disahkan. Tanggapan Google selengkapnya bisa disimak di artikel "Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi".

Demi jurnalisme berkualitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com