Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara XL Mendeteksi IMEI Ponsel BM di Jaringannya

Meski demikian, operator seluler XL Axiata tengah menyiapkan mekanisme untuk mendeteksi perangkat ilegal di jaringannya melalui nomor identifikasi unik tersebut.

Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya mengemukakan salah satu caranya adalah mendeteksi IMEI ponsel saat digunakan untuk mengakses internet, misalnya browsing situs web atau menonton video di YouTube.

"Kita cek, apakah ponselnya ini legit (resmi) atau tidak," kata Yessie dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Akan tetapi, cara seperti itu menurut Yessie terlalu membebani jaringan sehingga tidak bisa sering-sering dilakukan, mungkin hanya sehari sekali atau sepekan sekali.

IMEI perangkat, menurut Yessie, juga bisa terdeteksi ketika pengguna mengecek saldo pulsa melalui kode USSD. Namun, tak semua pengguna melakukan ini, terutama pelanggan yang sudah terbiasa memakai layanan data internet.

Ada cara lain menggunakan mesin khusus pendeteksi IMEI yang membutuhkan dana berjumlah besar. "40 juta dollar AS (Rp 564 miliar," ujar Yessie menjelaskan nilai investasi untuk mesin dimaksud.

Minta insentif mesin

Pemerintah membebankan biaya penyediaan mesin bernama Equipment Identity Reqister (EIR) ini ke masing-masing operator seluler. XL meminta pemerintah memberikan insentif ke operator untuk meringankan beban pengeluaran tersebut.

Mesin EIR mampu melacak dan mengelompokkan IMEI perangkat ke dalam kategori legal dan ilegal.

Setelah dideteksi lewat backend, database IMEI perangkat di jaringan operator dicocokkan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila pelanggan operator menggunakan perangkat dengan nomor IMEI yang tidak ada di database pemerintah, maka pelanggan tersebut akan dikirimi notifikasi bahwa IMEI ponselnya tak terdaftar.

Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di database pemerintah kemungkinan merupakan perangkat BM alias ilegal dan berpotensi diblokir dari jaringan operator. Tapi, Yessie menyebutkan bahwa mekanisme pemblokiran ini belum jelas.

"Detail pelaksanaannya masih digodok dan didiskusikan," katanya.

Pemerintah sedianya akan meresmikan aturan blokir ponsel BM pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan momen HUT RI ke-74. Namun, hal tersebut urung dilakukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya sudah memiliki draft aturan soal ini dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Kalaupun nanti sudah diteken, pihak Kemenkominfo memperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mulai mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM di Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2019/09/05/20110067/begini-cara-xl-mendeteksi-imei-ponsel-bm-di-jaringannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke