Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Pengguna WhatsApp di Indonesia Bisa Tolak Undangan Masuk Grup

"Ini merupakan pembaruan yang penting untuk membantu menangkal peredaran misinformasi dengan mengontrol siapa yang boleh mengudang pengguna ke grup," jelas Claire Deevy, Direktur Kebijakan APAC WhatsApp.

Deevy berbicara dalam sebuah konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Secara secerhana, fitur ini memberikan pengguna kendali penuh siapa yang bisa mengundangnya masuk ke dalam grup WhatsApp.

Selama ini, pengguna WhatsApp bisa diundang grup secara serampangan, asalkan si pembuat grup memiliki nomor kontak pengguna yang diundang.

Pengaturan tersebut sudah bisa langsung dijajal dengan syaratversi WhatsApp yang digunakan haruslah yang paling mutakhir. Pengguna WhatsApp Android maupun iOS di Indonesia sudah bisa memperbaruinya di toko aplikasi masing-masing.

Cara mengaktifkannya, buka menu "setting" (pengaturan) lalu pilih "akun", kemudian pilih "privasi". Ada tiga opsi yang bisa dipilih yakni "semua orang" di mana siapa saja yang punya kontak pengguna bisa memasukan nomor Anda ke grup.

Kemudian pilih opsi "kontak saya", di mana hanya kontak yang Anda simpan di ponsel saja yang bisa mengundang Anda, dan terakhir "kontak saya kecuali" yang berarti hanya beberapa kontak yang Anda pilih saja yang bisa mengundang Anda ke grup WhatsApp.

Admin yang tidak memiliki kontak akan diminta untuk mengirimkan undangan melalui pesan pribadi. Nantinya, pengguna yang diundang bebas memilih, apakah ingin menerima atau mengabaikannya.

Pengguna yang diundang diberi waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah ingin masuk grup tersebut atau tidak.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan fitur ini seharusnya sudah tersedia untuk seluruh pengguna WhatsApp di Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2019/11/07/15060027/resmi-pengguna-whatsapp-di-indonesia-bisa-tolak-undangan-masuk-grup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke