Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ada Penjual yang Live di TikTok, tapi Tidak Bisa Transaksi

Kebijakan itu diambil TikTok demi mematuhi aturan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 baru, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Meski berhenti memfasilitasi transaksi jual beli, keputusan itu tidak sekaligus melarang para penjual untuk mempromosikan produknya lewat fitur siaran langsung alias live di TikTok.

Pantauan KompasTekno, Kamis (5/10/2023) siang, masih banyak penjual yang memasarkan dagangannya melalui fitur live di TikTok. Bedanya, tidak ada aktivitas transaksi dalam live tersebut.

Seperti salah satu toko yang kami ajak interaksi saat siaran live di TikTok. Toko tersebut mengarahkan transaksi ke marketplace lain. Sehingga, siaran live di TikTok tersebut hanya sebatas promosi.

Ada pula toko lain yang mengarahkan agar kami melakukan transaksi melalui website toko yang bersangkutan. Ada juga yang mengarahkan untuk melakukan pemesanan lewat aplikasi WhatsApp melalui nomor yang tertera di akun, dan melakukan pembayaran langsung kepada penjual.

Para penjual yang melakukan siaran live di TikTok ini hanya melakukan promosi barang-barang yang mereka jual.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, jumlah penonton siaran live promosi di beberapa akun, masih mencapai angka puluhan bahkan ratusan. Para penonton pun masih aktif berinteraksi dan bertanya tentang produk yang sedang dipromosikan kepada penjual.

Tombol fitur live di TikTok juga tampak masih tersedia di tempat yang sama, yaitu pojok kiri atas aplikasi.

Aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan, memang hanya melarang aktivitas transaksi atau jual beli di TikTok, bukan melarang aktivitas live-nya.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian dalam Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Dengan demikian, penjual di TikTok masih bisa menggelar siaran live untuk mempromosikan produknya ke pengguna. Aktivitas ini tidak dilarang karena sebatas promosi, bukan transaksi jual beli.

Pantauan KompasTekno tidak ada lagi "keranjang kuning" yang biasa digunakan pengguna TikTok untuk checkout atau menyelesaikan pesanan. Keranjang kuning, kini digantikan dengan notes berwarna biru.

Fungsinya hanya sebagai formulir bagi pengguna yang bersedia menyerahkan nama dan nomor telepon, agar penjual bisa lebih mudah menginformasikan tautan marketplacenya. Tautan itu nantinya bakal dikirim lewat WhatsApp.

Ada pula bintang kuning, di posisi yang sama seperti keranjang kuning sebelumnya. Fungsinya untuk subscribe toko terkait di TikTok.

Penyebab TikTok Shop ditutup

TikTok sendiri saat ini beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.

Terlepas dari larangan itu, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Sementara TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi.

https://tekno.kompas.com/read/2023/10/05/13150047/masih-ada-penjual-yang-live-di-tiktok-tapi-tidak-bisa-transaksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke