Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apple Terancam Denda Rp 8 Triliun

Menurut laporan Bloomberg, besaran dendanya sekitar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun bila dikonversi ke rupiah (kurs Rp 16.850). 

Skenario lain, Apple bisa saja didenda sebanyak 10 persen dari total penjualan global tahunannya.

Laporan Statista menyebut, Apple memiliki total penjualan bersih sebesar 383,29 miliar dollar AS (kira-kira Rp 6.460 triliun) pada tahun finansial 2023. Jika Apple didenda 10 persen dari penjualan global tahunannya, maka nilainya bisa mencapai 38,329 miliar dollar AS (sekitar Rp 646 triliun).

Apple diketahui mengambil komisi 30 persen dari setiap pembelian dalam aplikasi.

Pada 2019, CEO Spotify Daniel Ek mengeluh bahwa perusahaannya harus "menaikkan harga" harga langganannya "jauh di atas harga Apple Music", aplikasi streaming milik Apple yang juga pesaing Spotify.

Jika tidak membayar komisi, kata Ek, Apple bakal menerapkan “serangkaian pembatasan teknis dan pembatasan pengalaman” yang menjadikan pengalaman Spotify lebih rendah dari Apple Music.

Ek juga mencatat bahwa Apple “secara rutin memblokir peningkatan peningkatan pengalaman Spotify,” termasuk mengunci Spotify dan pesaing lainnya dari layanan Apple seperti Siri, HomePod, dan Apple Watch.

Masalah lain, Apple juga dituduh mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya, misalnya via web dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, pada awal tahun 2022, Apple disebut mulai mengizinkan Spotify dan layanan musik lainnya mengarahkan pengguna ke web untuk mendaftarkan langganan.

Dengan opsi ini, pengguna bisa mendapatkan lebih banyak pilihan harga dan paket berlangganan. Karena tidak dilakukan di dalam aplikasi, konsumen juga bisa menghindari pemotongan Apple sebanyak 30 persen.

Spotify menyebut, upaya Apple itu hanya untuk pertunjukan semata, karena perusahaannya masih melihat pembatasan.

Laporan Financial Times menyebut bahwa denda 500 juta euro tersebut paling cepat akan diberikan pada awal bulan depan. Jika benar, ini bakal menjadi sanksi denda pertama Apple dalam perkara anti-monopoli, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Senin (19/2/2024).

Pertengahan Agustus 2020, Facebook meluncurkan fitur events baru yang memungkinkan pengguna menggelar acara online berbayar. Fitur tersebut dihadirkan dalam rangka membantu pebisnis yang terdampak pandemi Covid-19.

Facebook tidak mengambil pungutan dari penjualan tiket penyelenggara event. Namun, untuk transaksi yang dilakukan lewat aplikasi Facebook di iOS, ada pungutan 30 persen yang diambil oleh Apple karena prosesnya dilakukan lewat App Store.

Facebook awalnya berniat memberitahukan perihal pungutan 30 persen oleh Apple ini ke pengguna, dalam bentuk pesan tertulis di bawah tombol pembelian tiket event.

Namun, belakangan hal tersebut urung dilakukan karena Apple tak mau Facebook bilang-bilang.

Apple beralasan bahwa ada ketentuan App Store yang melarang pengembang aplikasi meneruskan informasi yang "tidak relevan" ke pengguna. Padahal, Facebook ingin memberitahukan pungutan tersebut ke pengguna dalam rangka transparansi.

Dengan demikian, seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa pelaku bisnis kecil yang menjadi sasaran fitur events hanya akan mendapat 70 persen dari pemasukan transaksi lewat platform iOS. Sebanyak 30 persen sisanya masuk kantong Apple.

Pungutan serupa tidak ada di platform lain seperti Android. "Untuk transaksi via web dan Android, pebisnis kecil mendapatkan 100 persen pemasukan dari event online yang diselenggarakan," ujar kepala pengembangan aplikasi Facebook, Fidji Simo.

Facebook mengatakan sempat meminta Apple agar menghapus pungutan 30 persen itu. Namun, permintaan ini juga dimentahkan. Apple menolak berkomentar soal ini.

Belakangan, Apple dilaporkan menurunkan besaran pungutannya, dari 30 persen menjadi 17 persen. Hal ini berlaku bagi semua aplikasi yang ada di App Store, meski aplikasi tersebut menawarkan sistem pembayaran atau transaksi pihak ketiga.

Kebijakan ini muncul sebagai solusi dari desakan regulator Uni Eropa, supaya Apple mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) untuk menciptakan kompetisi pasar yang adil dan sehat.

Di samping itu, Apple akan mengizinkan pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa memasang (install) aplikasi pihak ketiga di luar App Store alias sideload.

Apple tidak memungut biaya transaksi yang dilakukan secara sideload. Namun, pengembang (developer) aplikasi wajib membayar 0,50 euro (sekitar Rp 8.554) per instalasi dan per akun setiap tahunnya, apabila jumlah pemasangan aplikasi tersebut melebihi satu juta install.

Kebijakan ini tengah mendapat keritikan keras dari Tiga perusahaan teknologi besar di dunia, yaitu Xbox, Spotify, dan Epic Games.

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/19/19000067/apple-terancam-denda-rp-8-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke