Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Diblokir Telkom, Menkominfo Beberkan Regulasi

Kompas.com - 27/01/2016, 20:04 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan memahami dan mengapresiasi langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan streaming Netflix.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam serangkaian tweet di akun Twitter pribadinya, Rabu (27/1/2016).

Seperti diketahui, Telkom telah melakukan pemblokiran layanan Netflix di layanan internet Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel pada Rabu pukul 00.00 WIB. Telkom menggangap Netflix belum memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.

"Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut," kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.

Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menjelaskan beberapa regulasi yang berkaitan dengan kehadiran Netflix di Indonesia. Ia mengawali penjelasan dengan menyebut bahwa Netflix termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang beroperasi di Tanah Air.

Atas alasan itu, mereka wajib untuk membuat badan usaha tetap (BUT) sehingga memenuhi aspek legalitas, hak, dan kewajiban fiskal, serta perlindungan terhadap konsumen.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Beri Waktu 1 Bulan untuk Netflix

Namun, kehadiran PSE layaknya Netflix juga dilihat dari konteks konten yang ditayangkan.

"Check and balance harus diterapkan bergantung pada karakteristik konten. Untuk yang bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI," ujarnya.

Demikian juga untuk aspek pornografi, hal ini mesti merujuk pada Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun persoalan radikalisme merujuk pada Undang-Undang Terorisme.

Walaupun begitu, masalah sensor dan penyaringan konten tak bisa mengandalkan Lembaga Sensor Film semata karena mekanismenya tak selaras dengan kecepatan perkembangan teknologi.

"Soal sensor, saya sudah diskusi dengan Mendikbud @aniesbaswedan bahkan sebelum Netflix mengumumkan layanan untuk wilayah Indonesia. Kami sepakat memberdayakan lembaga yang ada di Kemendikbud dalam membuat koridor sensor yang sesuai perkembangan teknologi," imbuh Chief RA.

Regulasi dan penyaringan konten yang diterapkan pada Netflix tersebut nantinya akan diterapkan juga pada layanan sejenis yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, regulasi diharapkan bisa memberikan level playing field.

Berikut ini kicauan lengkap Rudiantara tersebut:

1. Slmt sore teman2. Isu Netflix makin membuka diskusi ttg bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yg buka layanan di Ind.

2. Netflix memenuhi kategori sbg PSE yg berarti harus mengikuti kebijakan yg ada di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com