Bertahap
Aturan TKDN ponsel 4G dilakuakn secara bertahap oleh pemerintah Indonesia. Pada 2016 ini, vendor ponsel hanya wajib memenuhi kadar 20 persen kandungan lokal, atau merakitnya di Indonesia dengan menggandeng perusahaan lokal.
Beberapa vendor ponsel besar yang telah memenuhi aturan ini adalah Samsung dan Lenovo. Keduanya berinvestasi dengan merakit ponsel 4G di Indonesia. Samsung menambah jalur perakitan baru, sementara Lenovo menggandeng pabrik perakitan lokal.
Vendor-vendor ponsel lain juga tak mau kalah, seperti Advan, Evercoss, dan Smartfren yang telah memenuhi kadar TKDN 20 persen. Kandungan lokal 20 persen tersebut berasal dari kardus boks, buku manual berbahasa Indonesia, sekrup, dan sebagainya yang dibuat di Indonesia.
Kemudian, setelah fase awal aturan TKDN dikenalkan, pemerintah akan meningkatkan kadar kandungan lokal menjadi 30 persen mulai awal 2017 mendatang.
Gonta-ganti skema peraturan
Pada 2015 lalu, tiga kementerian telah sepakat untuk mensyaratkan TKDN sebesar 30 persen pada berbagai perangkat genggam berteknologi 4G dan mengumumkan akan memberlakukannya pada 1 Januari 2017.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen Komponen Lokal
Rencananya, nilai tersebut mesti dicapai oleh vendor pada 1 Januari 2017 atau lebih kurang empat bulan mendatang. Namun tata cara soal pemenuhan nilai TKDN tersebut masih berulang kali dibahas, bahkan hingga saat ini belum diumumkan.
Di tengah perdebatan itu, muncul juga wacana skema TKDN 4G 100 persen software. Sontak hal ini membuat pabrikan-pabrikan ponsel besar seperti Samsung dan Lenovo berang, pasalnya mereka telah berinvestasi besar untuk membangun jalur perakitan (hardware) di Indonesia.
Wacana 100 persen software juga mengancam eksistensi produk-produk Apple di Indonesia di masa-masa mendatang. Sebab, pabrikan Cupertino, AS tersebut bisa-bisa menjual ponselnya dengan harga yang lebih tinggi lagi di Indonesia.
Kemudian pada medio 2016, Kemenperin membahas tata cara pemenuhan TKDN berdasarkan 5 skema investasi, yaitu:
1. 100 persen hardware dan 0 persen software
2. 75 persen hardware dan 25 persen software
3. 50 persen hardware dan 50 persen software
4. 25 persen hardware dan 75 persen software; atau
5. 0 persen hardware dan 100 persen software
Namun, terjadi pro dan kontra terhadap rencana penerapan skema berisi lima poin itu. Hingga akhirnya 5 skema dibatalkan dan pemerintah hanya melanjutkan pembahasan seputar investasi hardware atau software, lengkap dengan syarat turunannya.
Baca: 5 Skema TKDN Ponsel 4G Batal, Pemerintah Godok Aturan Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.