Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Mau Diblokir? Segera Daftarkan Kartu SIM Prabayar Anda

Kompas.com - 28/04/2018, 08:27 WIB
Penulis Oik Yusuf
|
Editor Oik Yusuf

Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id

Indosat Ooredoo: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Xl Axiata (XL dan Axis): via USSD dengan format:  *123*4444#

Bagaimana jika gagal registrasi?

Pelanggan tidak perlu bingung jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa dilakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar. Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke