Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Siapkan Langkah Cabut Izin Bolt, First Media, dan Jasnita Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2018, 08:48 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersiap untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Ketiga perusahaan tersebut diketahui menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio senilai miliaran rupiah.

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Kominfo, Dwi Handoko, pihaknya memang tengah menyiapkan langkah tegas yang akan diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut, salah satunya adalah langkah pencabutan izin frekuensi yang akan dilakukan hari ini.

"Hari ini akan diambil langkah sesuai peraturan yang berlaku, sedang kami siapkan Insya Allah. Salah satunya itu (pencabutan izin)," ungkap Dwi kepada KompasTekno, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini

Menurut Dwi, langkah ini diambil karena sampai pagi ini, ketiga perusahaan penyedia layanan internet nirkabel itu belum melakukan pelunasan tunggakan BHP.

"Belum ada (pelunasan)," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga perusahaan memiliki tunggakan BHP dalam jumlah miliaran rupiah selama tahun 2016 hingga 2017.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Sementara PT Jasnita Telekomindo yang didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.

Kominfo sendiri sejatinya telah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018 kemarin agar ketiga perusahaan dapat melunasi tunggakan BHP tersebut. Namun ketiganya sampai Senin, (19/11/2018) hari ini masih belum melunasi tunggakan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com