Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kominfo Siapkan Langkah Cabut Izin Bolt, First Media, dan Jasnita Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2018, 08:48 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersiap untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Ketiga perusahaan tersebut diketahui menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio senilai miliaran rupiah.

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Kominfo, Dwi Handoko, pihaknya memang tengah menyiapkan langkah tegas yang akan diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut, salah satunya adalah langkah pencabutan izin frekuensi yang akan dilakukan hari ini.

"Hari ini akan diambil langkah sesuai peraturan yang berlaku, sedang kami siapkan Insya Allah. Salah satunya itu (pencabutan izin)," ungkap Dwi kepada KompasTekno, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini

Menurut Dwi, langkah ini diambil karena sampai pagi ini, ketiga perusahaan penyedia layanan internet nirkabel itu belum melakukan pelunasan tunggakan BHP.

"Belum ada (pelunasan)," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga perusahaan memiliki tunggakan BHP dalam jumlah miliaran rupiah selama tahun 2016 hingga 2017.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Sementara PT Jasnita Telekomindo yang didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.

Kominfo sendiri sejatinya telah memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018 kemarin agar ketiga perusahaan dapat melunasi tunggakan BHP tersebut. Namun ketiganya sampai Senin, (19/11/2018) hari ini masih belum melunasi tunggakan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke