KOMPAS.com - Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencananya, uji coba dilakukan selama dua hari.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, tetapi mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel BM
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini. Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis," jelasnya.
Sampel dummy
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.
Blacklist dan whitelist
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.